TIMESINDONESIA, PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Sekda Ponorogo), Agus Pramono (AGP), sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini mengejutkan publik, mengingat Agus Pramono dikenal sebagai figur yang berhasil mempertahankan kursi Sekda selama lebih dari satu dasawarsa (sekitar 13 tahun), melintasi tiga periode kepemimpinan bupati.
Dalam konferensi pers, KPK menyebutkan bahwa kasus ini terbagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC).
Agus Pramono disorot memiliki peran sentral dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses pengurusan jabatan di Pemkab Ponorogo diduga melibatkan alur melalui Sekda.
"Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke Bupati, seperti itu,” ujar Asep Guntur.
Agus Pramono bersama Bupati Sugiri Sancoko diduga menjadi pihak penerima suap dari Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, terkait upaya pengamanan posisi jabatan. Agus Pramono sendiri diduga menerima uang senilai Rp325 juta dari Yunus Mahatma.
Meskipun tidak disebut sebagai penerima langsung bersama Bupati, klaster ini terkait dengan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Penerima suap adalah Bupati Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan pemberi suap adalah Sucipto selaku pihak swasta rekanan proyek. Sucipto diduga memberikan fee proyek senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Bupati.
KPK terus mendalami keterlibatan AGP dalam seluruh praktik rasuah ini.
Masa jabatan Agus Pramono yang sangat panjang sebagai Sekda Ponorogo sejak tahun 2012 menjadi pertanyaan besar di mata publik dan turut didalami oleh penyidik KPK.
Posisi Sekda adalah jabatan strategis yang bertindak sebagai jembatan birokrasi antara kepala daerah (Bupati) dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta memiliki peran penting dalam penempatan jabatan.
Dugaan KPK menunjukkan bahwa praktik suap pengurusan jabatan yang kini terungkap bisa menjadi salah satu kunci langgengnya kekuasaan Agus Pramono di kursi birokrasi tertinggi daerah tersebut.
KPK menduga adanya praktik suap yang sistematis untuk mempertahankan posisi dan membangun jaringan loyalitas kekuasaan. Agus Pramono diduga menjadi perantara atau "pemain kunci" yang memungkinkan praktik jual beli jabatan berlangsung.
Latar belakang karier Agus Pramono sebagai lulusan APDN dengan perjalanan dari Sekcam Dolopo hingga Kepala Bakesbangpolinmas sebelum diangkat menjadi Sekda pada tahun 2012, menandakan sosok dengan rekam jejak birokrasi yang mapan.
Namun, KPK kini menelusuri apakah kelanggengan jabatan yang melintasi tiga era bupati ini ditopang oleh mekanisme birokrasi yang sehat atau justru sindrom kekuasaan di mana jabatan dijadikan komoditas yang diperjualbelikan. (*)
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Ronny Wicaksono |
Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70 Persen, Tertinggi se-Pulau Jawa
Ukir Sejarah di Piala Dunia, Skuad Timnas U-17 Akan Dirawat PSSI
Ketika Air dan Jalan Jadi Harapan dari Lembah Lebakharjo
Pasar Gelap Perkara Hukum
BPDP dan Unair Dorong Hilirisasi Sawit dan Kakao Lewat Workshop Bersama UMKM Jatim
Komplain BBM Muncul, Dua SPBU di Pacitan Jalani Tera Ulang
Warga Gresik Dilatih Olah Limbah Baglog Jamur Jadi Media Tanam Ramah Lingkungan
Mall Pelayanan Publik Dilanda Gempa Bumi, Dua Warga Kota Batu Terluka
Hujan Disertai Angin Kencang Dua Hari, Rumah Ambruk Lansia di Dampit Diusulkan Bantuan
Dari Desa ke Senayan, Cornelis Membawa Suara Rakyat Kalimantan Barat