TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perusahaan induk Instagram, Meta, bersama sejumlah platform media sosial besar lainnya seperti TikTok dan Snapchat, menyatakan akan mematuhi undang-undang baru di Australia yang melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun menggunakan layanan mereka.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Desember 2025, dan perusahaan akan mulai menonaktifkan akun yang melanggar ketentuan tersebut.
Dikutip dari Reuters, dalam pernyataannya di hadapan parlemen Australia pada Selasa (28/10/2025), perwakilan Meta, ByteDance (pemilik TikTok), dan Snap (pemilik Snapchat) mengaku masih meyakini bahwa larangan ini tidak sepenuhnya efektif dalam melindungi anak muda, namun mereka akan tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Mereka juga menyampaikan bahwa akan segera menghubungi lebih dari satu juta pemilik akun di bawah umur untuk memberi pemberitahuan dan panduan terkait perubahan tersebut.
Di bawah undang-undang baru ini, platform digital diwajibkan mengambil langkah “yang wajar” untuk memblokir pengguna di bawah 16 tahun, atau menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 32,5 juta dolar AS).
Sebelumnya, sejumlah perusahaan teknologi besar menolak aturan ini dengan alasan dapat mendorong anak-anak beralih ke platform yang lebih berisiko dan tidak terawasi, sekaligus membatasi ruang interaksi sosial mereka. Mereka juga menilai penerapan teknis kebijakan ini cukup rumit, sementara Snap dan YouTube (milik Google) bahkan berpendapat bahwa mereka bukan termasuk kategori media sosial yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Meski demikian, perusahaan kini memilih untuk tunduk.
“Kami tidak setuju, tapi kami menghormati dan akan mematuhi hukum,” ujar Jennifer Stout, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global dan Operasional Platform Snap.
Ella Woods-Joyce, Kepala Kebijakan Publik TikTok untuk Australia, menegaskan bahwa meskipun TikTok menolak kebijakan ini, perusahaan tetap akan memenuhi kewajiban hukum dan memastikan kepatuhan.
Sementara itu, Mia Garlick, Direktur Kebijakan Meta untuk Australia dan Selandia Baru, menyebut bahwa pihaknya akan segera menghubungi sekitar 450 ribu pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan Facebook. Mereka akan diberi pilihan untuk menghapus foto dan data pribadi, atau menyimpannya secara aman hingga mereka berusia 16 tahun.
TikTok mencatat sekitar 200 ribu akun pengguna di bawah umur, sedangkan Snap memiliki sekitar 440 ribu akun serupa di Australia. Ketiganya menyatakan akan menggunakan sistem pelacakan perilaku otomatis untuk mendeteksi pengguna yang mungkin berbohong tentang usianya.
“Jika kami menemukan pengguna yang mengaku berusia 25 tahun, tetapi perilakunya menunjukkan di bawah 16 tahun, mulai 10 Desember akun tersebut akan kami nonaktifkan,” jelas Woods-Joyce.
Bagi pengguna yang salah diidentifikasi sebagai di bawah umur, Meta dan TikTok akan memberikan opsi untuk verifikasi ulang melalui alat estimasi usia pihak ketiga. Snap mengatakan masih mengembangkan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa diblokir secara keliru.
Kebijakan baru ini menjadi salah satu langkah paling ketat di dunia dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, dan tengah menjadi perhatian global di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kesehatan mental remaja di era digital. (*)
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Kebundesa Batu, Wisata Petik Stroberi Segar di Kaki Gunung Arjuno
Teh Alit Cicip Kuliner Uncle Sorn's Resto Thailand di Karapitan Bandung
Rambut Beruban Bentuk Pertahanan Alami Terhadap Risiko Kanker
The Adventures of Cliff Booth Tayang Lebih Awal dari Narnia
Film 'Pangku' Raih Tujuh Nominasi FFI 2025
Purbaya Tegaskan Pajak Baru Tunggu Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen
Rute Baru Incheon–Manado Buka Gerbang Wisatawan Korea ke Sulut
Lewat CSR, Jepara Serius Jadikan Donorojo Sentra Bandeng Unggulan
Purbaya Akhiri Burden Sharing dengan BI
BEI Gandeng S&P Luncurkan 3 Indeks Baru, Bidik Investor Global