TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik dari Komisi XI DPR RI yang meminta agar dirinya tidak terlalu sering memberikan komentar terhadap kebijakan kementerian lain.
Purbaya menjelaskan bahwa kinerjanya selama ini bukanlah bentuk komentar terhadap kerja kementerian/lembaga (K/L) lain, melainkan penegasan atas tanggung jawabnya dalam menjaga efektivitas penyerapan anggaran negara.
"Saya berkepentingan agar anggaran saya terserap. Kalau enggak terserap, saya ambil uangnya. Itu aja. Saya enggak mengomentari kerja mereka," kata Purbaya, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Menurut dia, mekanisme penyisiran dan realokasi anggaran yang tidak terserap merupakan prosedur rutin dalam pengelolaan keuangan negara dan tidak harus melalui persetujuan DPR selama penggunaannya sesuai ketentuan.
"Enggak (perlu persetujuan). Itu kan setiap bulan juga ada yang lebih kan anggarannya. Ada yang enggak terpakai, ya saya ambil aja, atau bisa dibelanjakan. Kalau belanja ke tempat lain mungkin iya, tapi kan ada belanja-belanja yang enggak harus persetujuan parlemen," ujar Bendahara Negara tersebut.
Sebagian anggaran yang tidak terserap justru bisa digunakan untuk mengurangi penerbitan utang negara, sehingga menekan potensi pemborosan fiskal.
"Saya mencegah inefficiency budget dengan menerbitkan surat utang tambahan yang uangnya enggak dipakai," kata dia lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pentingnya menjaga komunikasi politik serta menghindari kesan selalu mengomentari kebijakan kementerian lain.
"Pak Purbaya harus berhenti terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain. Fokuslah pada desain ekonomi besar yang ingin dia bangun untuk mendukung visi Presiden," ujar Misbakhun dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Senin (13/10).
Misbakhun juga menyoroti respons cepat Purbaya terhadap rendahnya serapan program Makan Bergizi Gratis dan keputusan menaikkan defisit dari 2,48 menjadi 2,68 persen. Menurutnya, langkah tersebut idealnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
Selain menyoroti komunikasi politik, Misbakhun mendorong kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada masyarakat, termasuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk memperkuat daya beli dan memperluas perlindungan bagi kelas menengah rentan. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Presiden Prabowo: Perketat SOP MBG untuk Cegah Keracunan
Rayakan 25 Tahun, Harry Potter Tayang Lagi di Bioskop
Merawat Celana Jeans Agar Awet dan Tidak Cepat Pudar
YouTube Uji Teknologi AI Lip-Sync untuk Samakan Gerak Bibir dan Suara Terjemahan
Lisa BLACKPINK Gabung dengan Ma Dong Seok di Extraction: Taigo
Ed Sheeran Collabs Bareng Barcelona, Pasang Logo Album Play di Jersey
Pantai Watu Ulo, Pesona Batu Karang Sisik Ular dan Legenda Naga Nogo Rojo
Resmi! Frenkie de Jong Tetap di Barcelona Sampai 2029
Pemkab Solok Bekukan Sementara Kegiatan PT Lakeside Alahan Wisata
Final Four Livoli Divisi Utama 2025, Sempat Kehilangan Satu Set, LavAni Tekuk Tirta Bhagasasi