TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap memperketat pemeriksaan kelayakan (istithaah) kesehatan jemaah haji demi menjaga keselamatan mereka selama beribadah di Arab Saudi.
Hal itu ditegaskan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan," katanya.
Menhaj menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan dengan kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan syarat kesehatan bagi calon jemaah haji 2026.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Saudi, sejumlah penyakit dan kondisi medis kini dinyatakan tidak layak (menunjukkan istithaah) untuk berhaji.
“Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujar dia.
Ia menjelaskan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah mencakup gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerus, serta kerusakan hati berat.
Selain itu, kebijakan tersebut meliputi penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama pada trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
“Termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa calon jemaah dengan kondisi-kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Mereka berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, bahkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila ditemukan saat pemeriksaan di Tanah Suci. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |
Turunkan Tentara Pasukan Bela Diri, Jepang Alami Gelombang Serangan Beruang Terbesar
Warga Surabaya Merapat! Ada Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB di Bulan November
IPAL SPPG di Kota Banjar Belum Memenuhi Standar, Dinas LH Lakukan Ini
Tahun 2026 Diramal Cerah, Ekonomi RI Siap Gaspol Berkat Program Pemerintah
Urgensi Transformasi Konflik Papua
Modus Cinta Palsu di Medsos, Pemuda Garut Kaburkan Motor Kekasih Maya di Majalengka
Ekonomi RI Tahan Banting, Indef: Tumbuh Stabil 5,04% di Kuartal III
IHSG Tak Terbendung! Enam Rekor Baru Warnai Era Purbaya
Ibu di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Bayi Dikubur, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap
Komisi E DPRD Jatim Desak Pemprov Tambah Suntikan Dana Rp87,2 Miliar untuk Sektor Sosial dan BLK