TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini menyusul kesepakatan politik antara Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR yang sama-sama berkomitmen mempercepat penyelesaian RUU tersebut.
“Jadi ya bersabar sedikit, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan RUU perampasan aset,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Supratman, proses pembahasan akan berjalan lebih cepat lantaran RUU Perampasan Aset telah menjadi usul inisiatif DPR. Pemerintah, kata dia, sudah memiliki draf awal untuk dibahas bersama DPR.
“Tinggal kita tunggu, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah sudah siap dengan draft-nya,” jelasnya.
Supratman menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, RUU KUHAP hanya menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.
“RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucapnya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini menjadi satu dari tiga usul inisiatif DPR yang diterima pemerintah.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” kata Supratman dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas, Selasa (9/9/2025).
Pemerintah, lanjut Supratman, juga akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf resmi RUU Perampasan Aset. “Kita harus memberikan apresiasi kepada DPR karena telah memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU ini,” tambahnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujarnya.
Meski begitu, Bob menekankan pentingnya melibatkan publik dalam pembahasan RUU agar penerapan nantinya memiliki legitimasi yang kuat. “Pembahasan harus dilakukan dengan meaningful participation, melibatkan publik secara bermakna,” katanya. (*)
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Masuk Ranu Kumbolo Tanpa Tiket, Pendaki Asal Tuban Diblacklist 5 Tahun
Purbaya: Dana Rp200 Triliun Dukung Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori Tutup Usia, Jejaknya Abadi di Hati Warga
Komisi A DPRD Jatim Berhasil Kawal Gaji Pegawai POP, Status Kepegawaian Masih Menunggu
Kenaikan Pajak Saat Krisis Iklim
PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus 2025–2030, Ahkmad Munir Pimpin Kabinet Persatuan
Pemerintah Terbitkan 8 Program Paket Kebijakan Ekonomi 2025
Optimalkan Layanan, Polresta Banyuwangi Tambah Jam Layanan SKCK Hingga Pukul 22.00 WIB
Konektivitas Udara Dorong Ekonomi Jawa Timur Jadi Titik Strategis
Rem Blong Tak Terkendali, Sopir Ceritakan Kronologi Bus RS Bina Sehat Terguling di Jalur Bromo