TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Indra Iskandar (IS).
"Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Budi mengatakan Indra Iskandar berstatus saksi dalam pemanggilan itu, bukan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Mantan Drummer Musik Metal, Sanae Takaichi kini Jabat Perdana Menteri Jepang
Dari Jakarta ke Talunombo: 234 Siswa Rasakan Hidup Sehari sebagai Petani Wonosobo
Crossover Transformers & G.I. Joe Digarap Versi Animasi Dewasa
Super Gemas, Uniqlo Kembali Populerkan Tamagotchi
Waspada! 10 Daerah di Sulut Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Bisa Gagal Bayar, Ekonom Imbau Pengelolaan Kopdes Merah Putih Hati-Hati
Komisi Eropa Temukan Pelanggaran DSA, Meta dan TikTok Terancam Denda 6% dari Pendapatan Global
Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki Mulai Landai, Status Masih Level IV
Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Usut Pengadaan Alat Cek Stok BBM
Krisis di Virginia, Shutdown Pemerintah AS Ancam Bantuan Pangan untuk 850.000 Warga