TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disepakati untuk diusulkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum, Selasa (9/9). Berikut perjalanan RUU Perampasan Aset.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Erick Thohir Masih Bungkam Soal Pelatih Timnas Indonesia di SEA Games 2025
Capaian dan Sumberdaya Kuat, Ketahanan Pangan di Kabupaten Malang Terwujud
Tambah Penuh! 39 Napi dari Rutan Surabaya Dipindahkan ke Lapas Bondowoso
Diangkat Sebagai Dosen S-3 UMJ, Oki Setiana Dewi Mengaku Bahagia
Pemkab Majalengka Optimis Target PAD 2025 Tercapai, Rumah Sakit Jadi Penopang Utama
Bupati Ponorogo Serahkan 394 Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Glinggang
Potensi Ekonomi Digital Syariah Indonesia
Bakesbangpol Banyuwangi Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Bahas Kajian Strategis Daerah
Tak Satupun Negara di Dunia yang Bisa Hentikan Kekejian Israel
KPU Batalkan Peraturan Baru yang Membatasi Informasi Publik Capres dan Cawapres