TIMESINDONESIA, SURABAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) menyampaikan kritik tegas terhadap muatan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memberikan kewenangan Dominus Litis kepada kejaksaan.
Charles Gilbert, Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, menyebut kewenangan tersebut sebagai bentuk “super power” dalam tubuh kejaksaan yang justru berpotensi memperburuk sistem hukum Indonesia.
“Fungsi utama kejaksaan adalah melakukan penuntutan, bukan mengambil alih kendali atas penyidikan secara mutlak. Bila ini dibiarkan, maka prinsip pemisahan kekuasaan dalam proses peradilan pidana akan runtuh,” tegas Charles dalam keterangan, Selasa (22/7/2025).
Kewenangan Dominus Litis yang dirancang dalam RKUHAP menjadikan kejaksaan sebagai pengendali tunggal dalam proses hukum sejak tahap penyidikan.
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam penegakan hukum. Menurut Charles, ketimbang memperkuat keadilan, pasal ini justru membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Kekuasaan yang terlalu besar dalam satu institusi hukum akan menciptakan dominasi dan potensi intervensi terhadap penyidik. Padahal, penyidik — dalam hal ini kepolisian — memiliki fungsi yang berbeda dan otonom,” ujarnya.
Charles juga menyoroti bahaya hilangnya kontrol masyarakat terhadap proses hukum bila kejaksaan diberikan posisi terlalu dominan tanpa pengawasan efektif.
“RKUHAP semestinya menjadi instrumen pembaruan hukum acara pidana yang adil dan demokratis. Bukan justru memusatkan kekuasaan hukum dalam satu institusi yang pada akhirnya dapat menekan independensi penegak hukum lainnya,” katanya.
Berikut isi tuntutan BEM Kristiani:
1. Dihapusnya konsep Dominus Litis dalam RKUHAP, atau direvisi dengan membatasi kewenangan kejaksaan hanya pada ranah penuntutan.
2. Penguatan independensi antar lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
3. Pelibatan publik, akademisi, dan organisasi mahasiswa dalam pembahasan RKUHAP agar tidak eksklusif dan menutup kritik.
“Kami menolak sistem hukum yang dikendalikan oleh satu kekuasaan mutlak. Dominus Litis akan menjadi bencana diam-diam dalam sistem hukum nasional bila dibiarkan lolos,” ucap Charles. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Bangun Lapangan Sepak Bola Secara Swadaya, Forum RT RW Kelurahan Purwaharja Kompak
Jalan Jember–Banyuwangi Via Gumitir Ditutup Mulai 24 Juli, Ini Rute Alternatifnya
1,6 Juta Kilogram Beras Disalurkan 83.589 Penerima di Kabupaten Mojokerto
Semarak Harlah PKB ke-27, DPC PKB Jombang Gelar Ziarah Muassis Hingga Santunan Anak Yatim
Transformasi Pendidikan Masa Depan
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Soroti Anggaran Pendidikan yang Salah Sasaran
Stok Minyakita di Pacitan Baru Suplai Dua Pasar, Pedagang Kurang Minat Kemasan Bantal
DP3AKB Jabar Komitmen Cegah Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, Dorong Kepedulian Masyarakat
Bea Cukai Probolinggo Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Edukasi hingga Operasi Lapangan Digencarkan
Riau Terbakar, Rakyat Tercekik