TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80 kilogram sabu di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, dengan menangkap dua tersangka.
"Tersangka yang diamankan berinisial B dan MA," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Eko, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama. Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), dan Bea Cukai kemudian melakukan pengawasan di lokasi.
Dalam pengamatan, penyidik menemukan sebuah mobil Suzuki Carry dengan tiga orang di dalamnya. Dua di antaranya kemudian pindah ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin. "Gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan," kata Eko.
Tim gabungan akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga orang tersebut pada Senin pukul 01.45 WITA. Dua orang, yakni B dan MA, ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lain berinisial H berstatus saksi. "Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertindak sebagai kurir," jelas Eko.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80 kilogram sabu yang dibungkus menyerupai kemasan teh China. "Tim gabungan melakukan pengecekan keaslian barang menggunakan test kit narkotika, dan hasilnya positif sabu," tambahnya.
Selain sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk klip kecil berisi 1,5 gram sabu, uang tunai Rp20 juta, dua unit mobil, dan tiga unit ponsel.
Eko menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan laboratorium juga akan dilakukan untuk memastikan kandungan seluruh barang bukti yang diamankan. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |
Mengarungi Semarak Kemerdekaan di ARTOTEL TS Suites Surabaya
Krisis Eksekusi Hukum di Indonesia
Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025: Kalah Bertarung Lima Set, Indonesia Wajib Menang di Laga Terakhir
Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025, Timnas Voli Putri U-21 Kalah 2-3 Dari Serbia
Sambutan Hangat Bupati Kediri Saat Bertemu Pengidolanya Anak MTs di Ruang Kerjanya
8 Tahun Berkiprah, Dafam Pacific Caesar Surabaya Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat
50 Tahun Diplomasi: Indonesia dan Peru Bersatu Melawan Perdagangan Narkotika
Mengaku Gagal Beri Kontribusi bagi Petani, Joao Mota Mundur dari Jabatan Direktur Utama Agrinas
Koptu Laminto Harumkan Nama Kodim 0818 Kabupaten Malang-Batu di Paralayang Danlanud Iswahyudi Cup 2025
Tugu Tirta Kota Malang Hadiahkan Bibit Pohon Tabebuya di 1 Dekade TIMES Indonesia