TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Selama dua pekan, jajaran Polresta Banyuwangi berupaya memberantas peredaran gelap narkoba melalui Operasi Tumpas Semeru 2025. Sebanyak 43 pengedar ditangkap dan berhasil mengamankan 159.496 butil pil obat keras berbahaya (okerbaya).
Operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 itu, berhasil mengungkap 37 kasus peredaran gelap narkotika.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengungkapkan, mayoritas tersangka merupakan pengedar pil daftar G, seperti trihexyphenidyl dan tramadol, yang kerap menyasar kalangan pelajar. Sebagian lainya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari 37 kasus tersebut dipilah, untuk kasus peredaran narkoba sebanyak 13 perkara sementara 24 kasus lainnya terkait obat keras berbahaya," katanya saat pemaparan dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil operasi yang melibatkan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dan Jajaran Unit Reskrim Polsek itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya, 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol (Okerbaya), 150,45 gram sabu serta barang bukti lain uang tunai Rp5.495.000, 9 unit motor, 32 Handphone, dan 9 buah timbangan elektrik.
"Para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer," terang Kombes Pol. Rama.
Kapolresta Banyuwangi menyebut, ada tiga kasus menonjol dari hasil Operasi Tumpas Semeru 2025. Yang pertama yakni dari tersangka berinisial Bayu Dwi Trianto asal Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dengan barang bukti 33.460 butir pil trex dan tramadol.
Kasus kedua yakni tersangka berinisal M. Nurhalim yang beralamat di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi dengan barang bukti sebanyak 96 ribu butir pil trex. Sementara kasus ketiga dari tersangka Zainal Arifin dan DAS berdomisili di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Lateng, Banyuwangi dengan barang bukti 17 ribu butir pil trex.
Mereka disebut mengedarkan obat pil trex dengan menyasar kalangan pelajar. Bahkan beberapa tersangka menggunakan kemasan vitamin hewan untuk mengelabui petugas ketika transaksi.
"Untuk saat ini kami masih mendalami suplier atau asal muasal narkoba tersebut. Mohon waktu mudah-mudahan bisa segera tertangkap," papar Kombes Pol. Rama.
Para tersangka pengedar narkoba diancam dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama seumuru hidup.
Sementara pengedar okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 sub Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun atau denda Rp.5 Miliar.
Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan Okerbaya demi melindungi generasi muda. Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan okerbaya.
“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta Kombes Pol. Rama. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Soroti Polemik di Pemkot Banjar, Sulyanati: Konsolidasi Internal Belum Optimal, Perlu Pembenahan Komunikasi Wali Kota
Mensos Cari Solusi Rehabilitasi Rumah Korban Banjir Bali yang Bukan Pemilik Tanah
Petani Wongsorejo Minta DPRD Banyuwangi Bantu Cegah Lelang Sawah Agunan Bank BRI
Pemkab Jembrana Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir Bali Susulan
Presiden Prabowo Bertolak ke Qatar, Sampaikan Dukungan Indonesia Pascaserangan Israel
BPOM Tindaklanjuti Temuan Mi Instan Indonesia Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
Fraksi DPRD Kota Malang Soroti P-APBD 2025, dari Inovasi PAD hingga Rendahnya Serapan Anggaran
Polresta Malang Kota Gelar Latihan Sispam Mako, Antisipasi Kontijensi Demo Rusuh
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Yusril: Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan dengan UU ITE, TNI Klaim Temukan Dugaan Pidana Lain