TIMESINDONESIA, KUPANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggotanya, Brigadir Polisi Satu Muhammad Risky, pada Rabu (17/9/2025). Anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, disiplin, dan tindak pidana.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Briptu Muhammad Risky dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/442/IX/2025 tanggal 9 September 2025.
Kepala Polresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan konsekuensi hukum sekaligus langkah tegas untuk menjaga disiplin dan marwah institusi Polri.
"Upacara ini penuh keprihatinan, bukan kebanggaan. Namun, Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik kehilangan satu anggota daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota lain yang berjuang menegakkan hukum dan melayani masyarakat," kata Djoko pada upacara PTDH di Mapolresta Kupang Kota.
Menurutnya, menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas tinggi. Oleh karena itu, seluruh personel Polresta Kupang Kota diingatkan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.
Djoko meminta seluruh anggotanya untuk tidak pernah main-main dengan disiplin, tidak mengkhianati sumpah jabatan, serta dilarang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perilaku personel Polri akan menjadi sorotan publik. Karena itu, ia mengajak seluruh anggotanya untuk berkomitmen memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja, dan menjaga kehormatan seragam yang dibanggakan.
Dia menambahkan bahwa Briptu Muhammad Risky, bintara Polresta Kupang Kota, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, disiplin dan/atau tindak pidana yang melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B dan Huruf C, dan/atau Pasal 8 Huruf C Angka 1,2,3, dan/atau Pasal 10 Ayat (1) Huruf D, dan/atau Pasal 12 Huruf G, dan/atau Pasal 13 Huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |
Banjir Bandang Bali dan NTT, Pakar UGM Tekankan Urgensi Ruang Terbuka Hijau di Kota
Ma’ruf Amin Minta Publik Tidak Terjebak Framing Negatif terhadap Pesantren
Kajati Malut Resmikan Kantor Kejaksaan Kepulauan Morotai, Begini Apresiasi Bupati Rusli Sibua
Komisi II DPR RI Usulkan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Belasan Siswa SMA Negeri 2 Lamongan Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan
Letkol Cke Hendrik Setyobudi Resmi Jabat Kakomlekdam V Brawijaya
MK Tolak Uji Formil, UU BUMN 2025 Dinyatakan Konstitusional
Komisi II DPRD Temukan Kejanggalan di Proyek Inspektorat Pemkot Probolinggo
IKA PMII, PCNU Lamongan, dan KPK Bawa Misi Jihad Melawan Korupsi
Daftar Lengkap 61 Pejabat Pemkab Sidoarjo yang Dimutasi Bupati Subandi