TIMESINDONESIA, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mencokok tiga terduga pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah terjadi serangkaian aksi pencurian yang merugikan salah satu bank pelat merah hingga puluhan juta rupiah.
Tiga pria yang ditangkap tersebut diidentifikasi berinisial DS, DP, dan AS. Mereka diringkus petugas di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, setelah pelacakan mendalam yang dilakukan oleh tim Satreskrim.
Komplotan ini dilaporkan terbiasa beroperasi secara berkelompok dan telah menyasar beberapa lokasi di provinsi Jawa Barat dan Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa jaringan ini fokus pada mesin ATM milik Bank BNI. Ia menyebutkan bahwa aksi kejahatan mereka terdeteksi di sejumlah titik strategis di Kabupaten Cianjur dan juga meluas hingga Purwakarta.
“Ketiganya beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cianjur dan Purwakarta,” ungkap Kompol Nova saat dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (2/10/2025).
Dia menambahkan, para terduga pelaku berhasil diamankan di Tangerang, tempat mereka bersembunyi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang terstruktur.
Kompol Nova menerangkan bahwa mereka mula-mula membuka exit shutter atau penutup tempat keluar uang menggunakan obeng, kemudian menjepit uang di dalam mesin ATM dengan alat khusus yang telah dimodifikasi, yang disebut sebagai gunting penjepit.
Akibat tindakan kriminal ini, Bank BNI diperkirakan menderita kerugian materiil yang nilainya mencapai Rp29,4 juta. Kerugian ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk menjerat para pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Barang-barang yang diamankan antara lain obeng, gunting penjepit uang modifikasi, sarung tangan, linggis kecil, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melancarkan kejahatan.
Kompol Nova juga menginformasikan bahwa operasi penangkapan ini masih berlanjut, sebab ada dua terduga pelaku lain, berinisial A dan R, yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana serupa.
Dalam hal ini lebih jauh atas perbuatan mereka sebagai spesialis pembobol mesin ATM, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Menteri Sosial Pastikan Program Presiden Prabowo Sekolah Rakyat Berjalan di Banyuwangi
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 2,5 Km ke Kali Boyong, Warga Diminta Tenang
HUT ke-80 TNI , Ketum GM FKPPI: Kuatkan Gen Idiologis TNI dan Rakyat Adalah Kunci Indonesia Maju
KPK Periksa Pihak Swasta dan Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Lima Ilmuwan UB Masuk Daftar 2 Persen Peneliti Terbaik Dunia Versi Stanford
Bambang Haryo dan PT Dharma Lautan Utama Salurkan Bantuan untuk Ponpes Al Khoziny
Sesjen MPR Siti Fauziah Ajak Dunia Pendidikan Sampaikan Aspirasi untuk Pelayanan Publik
Angkat Pariwisata ke Level Internasional, Kabupaten Solok Siapkan Festival 5 Danau dan Alahan Panjang Run 2025
Bupati Bondowoso Pastikan Segera Perbaiki Sekolah Rusak Akibat Gempa
Menjelang Akhir Golden Time, Tim SAR Bahas Penggunaan Alat Berat di Ponpes Al Khoziny