TIMESINDONESIA, CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, memastikan kasus pencurian sepatu di kawasan Masjid Raya At-Taqwa oleh pelaku berinisial ASN, yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, telah diselesaikan melalui jalur restorative justice.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kasus tersebut berakhir damai setelah pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Untuk kasus pencurian sepatu di Masjid At-Taqwa yang dilakukan pelaku berinisial ASN, saat ini sudah diselesaikan secara damai,” ujar Eko di Cirebon, Jumat (10/10/2025).
Menurut Eko, proses mediasi dilakukan di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota setelah pelaku diamankan dan dipertemukan langsung dengan korban. Dalam pertemuan tersebut, ASN menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Kapolres mengungkapkan, korban merasa iba setelah mengetahui bahwa pelaku tengah mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Dari situ ditemukan adanya itikad baik dari pelaku, hingga tercapai mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Eko.
Seluruh barang curian telah dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk satu pasang sepatu yang sempat dijual. Barang tersebut diganti dengan uang tunai oleh pelaku sebagai bentuk tanggung jawab.
Hasil penyelidikan Polres menunjukkan bahwa tindakan ASN murni dilatarbelakangi alasan ekonomi, dan merupakan kali pertama ia melakukan tindakan pencurian.
Eko menambahkan, kesepakatan damai antara pelaku dan korban telah dituangkan dalam surat perjanjian resmi, yang menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Nilai barang yang dicuri tergolong kecil, yakni di bawah Rp1 juta, sehingga memenuhi kriteria untuk diselesaikan tanpa proses hukum formal.
“Langkah restorative justice ini diambil bukan karena pelaku anak pejabat, tapi murni karena pertimbangan aspek sosial dan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian damai dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, dengan mengedepankan kemanfaatan hukum dan keadilan sosial.
Kasus ini bermula pada Senin (6/10/2025), ketika ASN tertangkap kamera CCTV saat mencuri sepatu bermerek milik jamaah yang sedang melaksanakan salat di Masjid Raya At-Taqwa.
Pelaku kemudian ditangkap oleh petugas keamanan masjid, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumah. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Tersisa 14 Kantong Jenazah, Kabiddokkes Polda Jatim: Identifikasi Masuki Fase Sulit
Final Four Livoli Divisi Utama 2025, TNI AU Electric Bungkam Rajawali O2C
Pemikiran Politik Islam atas Negara Indonesia
Mantan Sekdaprov NTB Rosiady Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC
Modus Es Krim, Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD di Jaktim
PBG Digenjot, Mendagri Dorong Cepat Wujudkan Mimpi Rumah untuk Semua"
Usai Gencatan Senjata, Ribuan Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza
Final Four Livoli Divisi Utama 2025, TNI AU Dipaksa Main Lima Set Taklukkan Perumda Tirta Baghasasi
Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Menu Lokal Otentik
DVI Polda Jatim Identifikasi 2 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny