TIMESINDONESIA, BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.928,52 gram (1,9 kg) sabu asal Malaysia. Empat orang yang diduga sebagai bagian dari jaringan internasional berhasil diamankan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, mengungkapkan keempat tersangka yang berinisial ES, M, E, dan ABS masing-masing berperan sebagai kurir, bandar, dan tekong dalam jaringan yang sama. "Rencananya, sabu itu mau diedarkan di wilayah Kota Batam. Bersumber dari luar negeri, diambil melalui tekong-tekong kapal," jelas Zaenal di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Rabu (22/10/2025).
Zaenal menekankan bahwa penggagalan ini berhasil menyelamatkan 56.025 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tidak berhenti di situ, pada periode Oktober ini Satresnarkoba Barelang juga menggagalkan peredaran 859,39 gram ganja yang sudah dikemas dalam paket siap edar. Tiga tersangka lain, yakni AFA, RA, dan HW, berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di Batam.
"Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas Zaenal.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie, menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini. "Para tersangka yang kami amankan ini perannya menjual, menyimpan di gudang, bos yang memesan di Malaysia. Tekongnya lagi kami kejar soalnya, Tekong Balai yang ambil dari Malaysia," ujar Deni. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |
Diduga Bersekongkol dengan Marcella Santoso, JPU Jathuhkan Dakwaan ke Advokat, Jurnalis, dan Buzzer
Noqdis Coffee: Hadirkan Nuansa Gunung di Tengah Kota Malang
Dugaan Suap Hakim hingga Pencucian Uang, Advokat Marcella Santoso Hadapi Dakwaan Rp92,5 Miliar
Bapanas: Curangi Mutu dan Label Beras Berhadapan dengan Hukum Pidana
DPRD Jabar Uji Coba WFH 50% untuk Efisiensi, Begini Skemanya
Pasca Pencurian Koleksi Napoleon, Museum Louvre Kembali Dibuka
Lee Min Ho Balik ke Layar Lebar Bintangi Film Kriminal Thriller
Ampas Teh dan Kopi Menjadi Karya, Sheraton Surabaya Membatik Ramah Lingkungan
Subiyakto di Paguyuban An-Nur Kasyfudduja Bali, Komitmen Membangun Kepulauan Raas
Heboh Radiasi Cs-137, Pemkab Serang Musnahkan Ternak di Cikande