TIMESINDONESIA, SAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan tiga langkah berbasis regulasi untuk menyelamatkan pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), satwa langka yang menjadi ikon biodiversitas Kalimantan, dari ancaman kepunahan.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLH, Inge Retnowati, menegaskan langkah cepat ini diperlukan mengingat populasi pesut yang semakin minim serta tingginya angka kematian akibat aktivitas manusia.
“Minimnya populasi pesut dan tingginya angka kematian akibat aktivitas manusia, kami segera melakukan koordinasi untuk memastikan semua pihak menerapkan instrumen hukum yang ada demi mencegah kepunahan ikon biodiversitas Kalimantan ini,” ujar Inge di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (3/10/2025).
Pesut Mahakam saat ini berstatus critically endangered atau sangat kritis dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Satwa ini juga termasuk dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), yang menunjukkan tingkat keterancaman tertinggi.
Data dari Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) mencatat sebagian besar kematian pesut Mahakam terjadi akibat jeratan jaring insang, mencapai 67 persen. Selain itu, pesut juga menghadapi ancaman pencemaran limbah industri serta risiko tertabrak kapal tongkang di jalur transportasi Sungai Mahakam yang padat.
KLH menegaskan implementasi tiga solusi perlindungan berbasis regulasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menjaga Keanekaragaman Hayati
Memastikan semua pihak melaksanakan asas keanekaragaman hayati, mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam sebagai satu kesatuan ekosistem.
Integrasi Pembangunan Berkelanjutan
Mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan wilayah, seperti RTRW dan RPJP, untuk memitigasi dampak lingkungan, termasuk risiko kepunahan satwa.
Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Mengimplementasikan program pemeliharaan lingkungan secara nyata melalui upaya konservasi sumber daya alam serta pencadangan di luar kawasan hutan untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas manusia.
“Langkah terpadu ini diharapkan dapat menekan laju kematian dan membuka harapan bagi keberlangsungan hidup pesut Mahakam untuk generasi mendatang,” ujar Inge. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Jajanan di Lapangan Pemda, Pastikan Aman dari Bahan Berbahaya
Pentingnya AI di Kurikulum Pendidikan Indonesia 2025
Proses Identifikasi Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Dilakukan di RS Bhayangkara
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Tiba di RS Bhayangkara Polda Jatim
Meski Diusir Warga, Secara Hukum Yai MIM Tak Wajib Pindah Rumah
Viral Mantan Dosen UIN Diusir dari Rumahnya, Sebenarnya Apa Tugas dan Fungsi RT dan RW?
Dinsos Jatim Siapkan Tenda Konsumsi di RS Bhayangkara untuk Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny
Harapan dan Inspirasi pada Duta Pemuda Kabupaten Malang 2025 Terpilih
Lantik DPM dan BEM, KH Luqman: Rebut Jabatan untuk Kemajuan Ma’had Aly
Pelayanan Publik di Balik Polemik Rangkap Jabatan