TIMESINDONESIA, PACITAN – Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di Kabupaten Pacitan terus diperluas dan dirasakan masyarakat secara langsung.
Salah satu bentuk konkret pemanfaatan dana tersebut adalah pembiayaan lima jenis pelatihan keterampilan kerja bagi warga di desa-desa penghasil tembakau.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Acep Suherman, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, total anggaran DBHCHT yang dialokasikan untuk program pelatihan kerja mencapai Rp2.246.986.600.
Selain itu, terdapat pula alokasi untuk program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp320.000.000 dan tambahan anggaran dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp160.000.000.
“Dana tersebut difokuskan untuk membiayai 21 paket pelatihan yang tersebar di 21 desa penghasil tembakau dan wilayah yang memiliki pabrik rokok,” jelas Acep. Selasa(29/7/2025).
Adapun lima jenis pelatihan yang akan diselenggarakan mencakup bidang-bidang strategis yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat lokal, yaitu pelatihan menjahit, pengolahan hasil pertanian dan pangan (processing), budidaya tanaman biofarmaka, perakitan baja ringan, serta pelatihan pembuatan pakan ternak dan pupuk organik.
Menurut Acep, jenis pelatihan ini dipilih berdasarkan hasil identifikasi potensi wilayah serta aspirasi masyarakat desa.
Harapannya, program ini dapat memberdayakan masyarakat secara optimal, mengurangi angka pengangguran, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja maupun berwirausaha secara mandiri.
“Fokus kita adalah desa-desa yang menjadi penghasil tembakau dan memiliki industri rokok. Mereka perlu diberdayakan, karena secara tidak langsung ikut menyumbang pendapatan daerah dari sektor cukai,” ujar Acep.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelatihan-pelatihan ini tidak hanya bersifat seremonial, namun dirancang dengan pendekatan yang praktis dan aplikatif.
Masyarakat akan mendapatkan pendampingan dari instruktur profesional, fasilitas pelatihan yang memadai, serta alat kerja yang bisa dimanfaatkan selama pelatihan.
“Dengan adanya pelatihan ini, masyarakat diharapkan bisa mengembangkan usaha sendiri ataupun meningkatkan daya saing di dunia kerja. Ini bagian dari komitmen kami dalam mengimplementasikan DBHCHT secara tepat sasaran,” tambahnya.
Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Rip Curl Cup Padang Padang Bali Dimulai, Catat Waktunya
Etape Tiga Tour de Banyuwangi Ijen, Uji Ketahanan di Rute Rolling Maut
Bupati Bondowoso Tinjau SPBU Naik Ontel, Imbau Warga Tak Panic Buying
Bunda Khofifah Menanam Masa Depan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Papua dan Gorontalo Usai Gempa Besar Guncang Kamchatka, Rusia
FEB UNISLA Perkuat Budaya Mutu, Gandeng Pakar Universitas Trunojoyo Madura untuk Penguatan SPMI
Pakar HAM PBB: Tindakan Israel di Gaza Biadab
Waspada Tsunami! Peringatan Dini BMKG untuk Gorontalo-Papua
Bupati Bondowoso Terbitkan Edaran di Tengah Krisis BBM, Sekolah Bisa Daring
Timnas Indonesia Alih Fokus ke Kualifikasi Piala Asia U-23 Usai Gagal di Piala AFF