TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/1494/430.9.9/2025 tentang larangan pungutan liar, penjualan seragam sekolah, buku pelajaran, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh satuan pendidikan.
Surat edaran tertanggal 4 Agustus 2025 ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri, Kepala SD Negeri, Kepala SMP Negeri, dan Kepala SKB di Bondowoso.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Haeriyah Yuliati dalam SE itu menegaskan, seluruh sekolah negeri di jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan dilarang melakukan pungutan maupun penjualan seragam, buku pelajaran, dan LKS di lingkungan sekolah, baik yang dikoordinasi oleh guru maupun paguyuban orang tua.
Ia juga menegaskan, bahwa sekolah juga dilarang mengarahkan pembelian di penjual atau toko tertentu.
“Pengadaan seragam sekolah, buku pelajaran, dan LKS menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid sepenuhnya,” kata Haeriyah sebagaimana bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan ini.
“Edaran ini diterbitkan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Bondowoso dan Dinas Pendidikan pada 31 Juli 2025,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Gubernur Khofifah Bersama Murid SMA/SMK/SLB se Jatim Jahit Bendera Merah Putih Terpanjang
Gubernur Khofifah Kendarai Motor Listrik Pimpin Langsung Penyerahan Tali Asih
Putu Fajar Arcana Hadirkan “Chromatica”: Pameran Lukisan Sebagai Perjalanan Healing
Pembangunan Sekolah Rakyat di Sidoarjo Tersendat, Lahan Belum Memenuhi Syarat
Kasus Korupsi Proyek Kereta Api, KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati
Fraksi PKB DPRD Jombang Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tekankan Keberpihakan pada Rakyat Kecil
Demo Rakyat di Pati Berubah Ricuh, Aksi Anarkis Rusak Kantor Bupati hingga Bakar Mobil
Pelajar MI dan MTs Bilingual Muslimat NU Pucang Harumkan Nama Indonesia di Ajang Matematika Internasional
Berangkat dari Grassroot, Teguh Darwanto Mantap Maju di Musda XI DPD Golkar Kota Malang
Dukungan Penanaman 10 Ribu Pohon 1 Dekade TIMES Indonesia Terus Mengalir