TIMESINDONESIA, BANJAR – Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kota Banjar mendatangi Kantor Dinas Sosial dan P3A untuk mempertanyakan realisasi pelaksanaan program pengembangan ekonomi masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Ketua GIBAS Kota Banjar, Gintara Ginting menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan realisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) berdasarkan keterangan dari beberapa penerima manfaat.
"Kami menduga adanya ketidaksesuaian pada mekanisme proses pengusulan kepengurusan KUBE," ungkap Ginting, demikian pria ini akrab disapa, usai menghadiri hearing dengan Dinsos dan instansi terkait lainnya, Selasa (9/9/2025).
GIBAS menduga Dinas Sosial PPPA Kota Banjar tidak transparan dalam menyebarluaskan informasi terkait program ini kepada masyarakat selaku sasaran penerima manfaat dan dianggap lebih mendahulukan relasi dan koneksinya.
"Kami menduga dinas tersebut tidak melakukan verifikasi dan validasi secara maksimal atas beberapa kelompok yang diusulkan atau mengusulkan program bantuan ini," tandasnya.
Selain itu, GIBAS menduga kuat adanya aparatur desa/kelurahan yang turut serta menjadi anggota kelompok penerima manfaat sehingga pemanfaatan bantuan ini tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi terjadinya korupsi.
"Dinas Sosial Kota Banjar ini diduga lemah dalam melakukan pengawasan baik dalam tahap pengajuan maupun realisasi pemanfaatan bantuan," cetusnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kota Banjar, Hani Supartini menegaskan bahwa proses pengajuan dan realisasi program pengembangan ekonomi masyarakat telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Sosial PPPA Kota Banjar juga menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi atas kelompok yang akan diusulkan untuk menerima bantuan telah dilakukan secara maksimal.
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan dengan pengecekan kelengkapan administrasi usulan dan persyaratan yang sesuai dengan kriteria dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat," katanya.
Adapun terkait adanya dugaan bahwa aparatur kelurahan/desa menjadi anggota penerima bantuan, Hani menyebut hal tersebut tidak jadi soal.
"Sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, calon penerima bantuan harus memenuhi syarat tertentu dan tidak ada larangan bagi aparat pemerintah untuk menjadi penerima bantuan sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan," jelasnya.
Hani menyatakan bahwa pemanfaatan bantuan telah sesuai dengan peruntukannya dan telah dilakukan pengawasan yang maksimal.
"Kelompok yang telah menerima bantuan sosial pengembangan ekonomi masyarakat miskin telah membelanjakan uang bantuan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tercantum dalam proposal," katanya. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |
Kengerian Siksa para Koruptor dalam Film Jembatan Shiratal Mustaqim
No Other Choice, Film Penuh Misteri Tayang Mulai 1 Oktober di Bioskop Indonesia
Gunung Lorokan, Pilihan Tepat untuk Trekking Santai di Mojokerto
Bisa Jadi Tanda Gangguan Jantung, Dokter: Waspada Nyeri Dada Saat Olahraga Lari
Pabrikan Togg Asal Turki Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik di Eropa
Djimon Hounsou Gabung Film Reboot Highlander Bareng Henry Cavill
Endhog-endhogan: Celebrating the Muslim Easter van Java
Vinicius dan Mbappe Masuk Nominasi Ballon d'Or 2025, Real Madrid Tetap Ragu Hadir
Orang Tua Diminta Tak Lepas Tanggung Jawab Anak di Daycare
Ketika Rakyat Menjadi Sapi Perah bagi Negara