TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sekretariat Bersama LSM Macan Putih (LSM Macan Putih), minta Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Michael Edy Hariyanto, SH MH, untuk memanggil kembali pihak KMP Tunu Pratama Jaya dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi (KSOP Tanjungwangi).
Hal itu penting dilakukan karena ada indikasi upaya mengabaikan hak-hak para korban, sesuai dengan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu.
“Kini nasib para korban terkatung-katung, ganti rugi sesuai hasil kesepakatan dalam Rapat Dengan Pendapat didepan pimpinan DPRD Banyuwangi, terindikasi diingkari oleh pihak KMP Tunu Pratama Jaya dan KSOP Tanjungwangi,” ucap pentolan Sekber LSM Macan Putih, Ir As'ad M Nagib, Selasa (16/9/2025).
“Untuk itu, kami minta Bapak Michael, selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat, untuk kembali memanggil pihak KMP Tunu Pratama Jaya dan KSOP Tanjungwangi, serta para pihak lainnya, demi memastikan nasib para korban,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 19 Agustus 2025, digelar Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ketapang, KSOP Tanjungwangi, Jasa Raharja Banyuwangi, manajemen PT Raputra Jaya selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, serta perwakilan korban asal Banyuwangi.
Forum yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH MH, itu menghasilkan kesepakatan bahwa setiap korban tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya asal Banyuwangi, akan mendapat kompensasi sebesar Rp145 juta. Dengan rician Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp75 juta dari Jasa Raharja Putra. Serta tambahan Rp20 juta dari PT Raputra Jaya selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya.
Untuk proses pencairan santunan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga. Syarat yang dimaksud adalah surat keterangan dari tingkat RT/RW hingga desa yang menyatakan bila keluarga mereka yang hilang adalah korban tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
“Saat ini, pihak ASDP Ketapang dan Jasa Raharja menunggu surat-surat yang dibutuhkan untuk proses pencairan, sesuai dengan kesepakatan saat Rapat Dengar Pendapat,” ujar pemilik resto sate legend Depot Nikmat, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi ini.
Yang lebih aneh, lanjutnya, sesuai informasi dilapangan, pihak KMP Tunu Pratama Jaya, mendatangi para keluarga korban. Disitu mereka menyodorkan surat pernyataan yang salah satu isinya bahwa pihak keluarga korban tidak akan menggugat KMP Tunu Pratama Jaya.
“Tentunya akan jadi aneh dan mentah kembali, karena disini ada indikasi pihak KMP Tunu Pratama Jawa dan KSOP Tanjungwangi, akan ingkar dari kesepakatan,” cetus As’ad.
Maka menurutnya, jangan heran jika sampai saat ini hak-hak para korban tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, asal Banyuwangi, belum terakomodir.
Penangguhan penahanan Delnov Sihombing Nababan, selaku Designated Persons Ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi, selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, pada Selasa, 26 Agustus 2025, masih As’ad, akhirnya menimbulkan tanda tanya besar. Karena ujung-ujungnya keluarga korban diminta membuat surat pernyataan tidak akan menggugat KMP Tunu Pratama Jaya.
“Atas fenomena ini, kami Sekber LSM Macan Putih, sekali lagi meminta agar Bapak Michael Edy Hariyanto, selaku pimpinan saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Banyuwangi, untuk memberikan tekanan dan memanggil kembali para pihak yang sudah bersepakat saat itu,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpihak, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH MH, mengaku akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Sekber LSM Macan Putih, selaku pendamping para korban. Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, ini akan melakukan koordinasi diinternal dewan serta para pihak yang terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
“Akan kami perjuangkan, hak-hak para korban harus dipenuhi, masyarakat tidak boleh dirugikan,” katanya.
Sayang, hingga kini awak media belum berhasil konfirmasi ke pihak KMP Tunu Pratama Jaya maupun KSOP Tanjungwangi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya, tenggelam pada Rabu malam, 2 Juli 2025, di perairan Selat Bali. Saat itu, kapal milik PT Raptra Jaya tersebut berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Gilimanuk, Bali. Dalam tragedi ini, banyak warga Banyuwangi, yang ikut menjadi korban. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Polres Banjar Terus Proses Kasus Penganiayaan Eks Asda II Agus Mugraha, Cari Dua Alat Bukti
Dari Pedalaman Kalimantan, Gus Nasrul Ketua PP Pergunu Ingatkan Kekuatan NU Berada di Akar Rumput
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Penggerak Ekonomi UMKM di NTB
Tinjau Pengerjaan Jalan Cimendong, Wali Kota Banjar Janjikan Perbaikan Jalan Rusak Tuntas 2027
Pasutri Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Bojonegoro
Kerusuhan di Yalimo, Polda Papua: Delapan Orang Terluka
Fenomena Hakim di Media Sosial
Polda Jatim Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo
Abaikan Protes Warga, Wali Kota Banjar Keukeuh Berencana Beli Mobil Dinas Baru
Pemerintah Percepat Pembentukan Satgas Koperasi Desa Merah Putih