TIMESINDONESIA, MALANG – Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut kendaraan dengan pelat nomor mati atau pajak nonaktif dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
“Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu,” tegas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Dekananto menyebut isu tersebut sengaja disebar untuk menimbulkan keresahan publik. “Khususnya teman-teman ojol dan masyarakat lainnya, silakan isi BBM seperti biasa. Tidak ada larangan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertamina juga melalui akun Instagram resminya (23/9) membantah isu pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan bermotor. Pertamina menegaskan, klaim soal penghentian layanan untuk kendaraan dengan status pajak tidak aktif adalah hoaks.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan waktu atau syarat pajak kendaraan untuk pengisian BBM di SPBU Pertamina.
Pertamina mengimbau masyarakat agar selalu mengecek informasi melalui akun resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang beredar di media sosial. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Mengkaji Ulang Keberadaan UU PPLH
Diskusi Bersama, Wali Kota Kediri-Universitas Brawijaya Bahas Sinergi Pengembangan Kota-Kampus
Wacana Perubahan BUMN, DPR RI Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Transparansi
Legislator Jatim Sidak Proses Produksi Makanan Bergizi Gratis di SPPG Gayungan
Ruko Dua Lantai di Surabaya Terbakar, Korsleting Diduga Jadi Penyebab
ISJ Lantik 170 Siswa di Malang Jadi Relawan Cegah Bullying dan Bunuh Diri
IPO Perusahaan Raksasa Dongkrak Likuiditas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia
Pengaruh Influencer dalam Penyebaran Konten Digital
BPR Delta Artha Salurkan Rp18 Miliar Kurda Bunga Ringan untuk UMKM Sidoarjo
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Fokus Pulihkan Daya Beli