TIMESINDONESIA, JEMBER – Empat tersangka kasus pembakaran barang saat demonstrasi telah mengajukan permohonan restorative justice kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Alasan utama pengajuan ini didasari oleh keinginan mereka untuk kembali menjalani kehidupan normal serta penyesalan mendalam atas tindakan yang telah dilakukan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Penasehat Hukum Massa & Partners Law Firm Purcahyono Juliatmoko usai melakukan pengajuan restorative justice di Kejari Jember pada Jumat (10/10/2025).
Dia mengatakan, keempat tersangka masih berusia muda dan menyatakan kesediaan untuk dibina oleh pemerintah demi masa depan yang lebih baik.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, mereka dinilai cukup kooperatif.
"Faktor lain yang turut dipertimbangkan dalam permohonan restorative justice ini adalah nilai kerugian yang ditimbulkan. Barang yang dibakar adalah tenda UMKM, dan diperkirakan nilai kerugiannya tidak sampai Rp2,5 juta," ujar pria yang akrab disapa Moko.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat terjadi kericuhan, secara faktual tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember.
Selain itu, tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian.
Moko menjelaskan restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar pembalasan.
"Pendekatan ini mengutamakan dialog dan mediasi untuk memulihkan keadaan korban, memberikan ganti rugi, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab serta memperbaiki diri. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Tersisa 14 Kantong Jenazah, Kabiddokkes Polda Jatim: Identifikasi Masuki Fase Sulit
Final Four Livoli Divisi Utama 2025, TNI AU Electric Bungkam Rajawali O2C
Pemikiran Politik Islam atas Negara Indonesia
Mantan Sekdaprov NTB Rosiady Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC
Modus Es Krim, Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD di Jaktim
PBG Digenjot, Mendagri Dorong Cepat Wujudkan Mimpi Rumah untuk Semua"
Usai Gencatan Senjata, Ribuan Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza
Final Four Livoli Divisi Utama 2025, TNI AU Dipaksa Main Lima Set Taklukkan Perumda Tirta Baghasasi
Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Menu Lokal Otentik
DVI Polda Jatim Identifikasi 2 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny