TIMESINDONESIA, MALANG – Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Malang. Salah satu gerai ritel modern Alfamart di Jalan Joyo Agung III, depan Caffe Iwabeka, diduga berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi tersebut disampaikan oleh Masudy Hamzah, Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang. Ia mengaku memiliki bukti terkait keberadaan bangunan tersebut yang dinilai menyalahi aturan perizinan.
“Dugaan ini bukan sekadar soal izin bangunan, tapi juga terkait potensi pelanggaran tata ruang, perizinan berusaha, hingga potensi hilangnya penerimaan daerah yang seharusnya menjadi milik Kota Malang,” ujar Masudy, Senin (13/10/2025).
Masudy menegaskan, Alfamart yang tidak memiliki izin itu melanggar Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan administratif dan teknis.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara, pembongkaran, hingga denda administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 115 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Menurutnya, keberadaan ritel modern seperti Alfamart memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun kepatuhan terhadap hukum tetap harus ditegakkan agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan pelaku UMKM yang telah tertib izin dan membayar retribusi secara rutin.
“Ketika ritel besar seperti Alfamart tidak mematuhi aturan, sementara pelaku UMKM harus taat izin dan bayar retribusi, ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Masudy menilai, potensi pelanggaran izin bangunan juga berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Ia merujuk pada Pasal 33 Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian, yang menegaskan bahwa setiap izin bangunan usaha disertai dengan kewajiban retribusi daerah.
“Setiap rupiah dari retribusi izin bangunan sangat berarti bagi pembangunan Kota Malang, terutama untuk fasilitas publik dan peningkatan layanan masyarakat,” ujarnya.
HMI Cabang Malang pun mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera memverifikasi dugaan tersebut dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta dinas perizinan agar segera turun lapangan dan bertindak tegas. Jangan sampai aturan hanya tegas pada pelaku kecil, tapi tumpul kepada pengusaha besar,” tegas Masudy.
Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua pelaku usaha di Kota Malang, guna memastikan setiap bangunan dan kegiatan usaha telah mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Pemerintah jangan sampai dianggap remeh oleh pelaku usaha nakal yang abai terhadap regulasi. Ketegasan aparat menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Editor | : Hainorrahman |
Anak Tersangka Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dari Korupsi Migas
Rugikan Negara Rp285 Triliun, JPU Beberkan 18 Korporasi Diuntungkan dalam Kasus Korupsi Migas
Gubernur DKI Segera Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Krisis Regenerasi Petani Ancam Ketahanan Pangan Nasional
Menkeu Purbaya Tegaskan APBN Tak Akan Dipakai untuk Family Office
Warnai Milangkala Pangandaran ke-13, Pemkab Gelar Kegiatan Pesisir Run
Samator Gas Tegaskan Tak Terlibat dalam Naik Turunnya Saham AGII
Pasca Insiden di Alahan Panjang, Gubernur Sumbar Minta Pengawasan Penginapan Diperketat
GIBAS Kota Banjar Desak DPMPTSP Sidak RSMI Terkait Prosedur Pelayanan dan Perizinan Andalalin
BPBD Jatim Canangkan sebagai Zona Integritas