TIMESINDONESIA, CIANJUR – Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur (DPRD Cianjur), Lepi Ali Firmansyah, MP, secara tegas menyoroti pentingnya realisasi penuh dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Politisi yang akrab disapa Kang Lepi ini menyatakan, bahwa implementasi Perda Pesantren ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan sebuah tanggung jawab moral sekaligus konstitusional dari Pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Langkah ini juga merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan peran esensial yang telah dimainkan oleh pesantren dan santri dalam perjalanan sejarah bangsa," katanya dalam wawancara kepada TIMES Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Kang Lepi menjelaskan bahwa institusi pesantren memiliki kedudukan yang sangat strategis. Pertama, pesantren merupakan institusi pendidikan keagamaan tertua di Indonesia, berperan vital dalam membentuk karakter, moralitas, dan intelektualitas masyarakat sejak era pra-kemerdekaan.
Kedua, ia berfungsi sebagai institusi sosial dan ekonomi di tengah masyarakat akar rumput, memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberdayaan umat. Ketiga, pesantren adalah benteng moral bangsa yang kokoh, senantiasa menjaga nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan di tengah tantangan dan dinamika sosial modern.
Landasan hukum yang mendasari komitmen ini sudah sangat kuat di tingkat nasional, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU tersebut secara eksplisit menggariskan tiga fungsi pokok pesantren sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut, terang Kang Lepi, Kabupaten Cianjur telah merespons dengan menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2023. Perda ini menjadi bukti nyata komitmen daerah untuk memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan dan menuntut tanggung jawab serta tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Secara spesifik, Lepi Ali Firmansyah yang juga menjabat Ketua DPC PKB Cianjur, mengutip Pasal 15 Perda tersebut. Dia mengatakan, "Berdasarkan Pasal 15 Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2023, bentuk fasilitasi yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah mencakup tiga hal mendasar."
Fasilitasi tersebut meliputi pemberian bantuan sarana dan prasarana guna mendukung kegiatan belajar mengajar dan pembinaan santri, bantuan program santri yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penempaan karakter serta bantuan operasional pesantren sebagai dukungan bagi keberlanjutan kegiatan pendidikan dan kelembagaan.
"Kami meyakini bahwa fasilitasi yang diberikan secara tepat dan berkelanjutan akan secara signifikan memperkuat peran pesantren dalam melahirkan masyarakat yang tidak hanya beriman dan berilmu, tetapi juga berdaya saing tinggi," tandasnya. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Lee Min Ho Balik ke Layar Lebar Bintangi Film Kriminal Thriller
Ampas Teh dan Kopi Menjadi Karya, Sheraton Surabaya Membatik Ramah Lingkungan
Subiyakto di Paguyuban An-Nur Kasyfudduja Bali, Komitmen Membangun Kepulauan Raas
Heboh Radiasi Cs-137, Pemkab Serang Musnahkan Ternak di Cikande
Jeruji Besi Tak Halangi Iman, Pesantren At-Taubah Resmi Hadir di Rutan Banjarnegara
Polisi Ungkap Modus "Tekong Kapal" Selundupkan Sabu 1,9 Kg dari Malaysia ke Batam, 4 Tersangka Diciduk
Kejagung Lelang 10 Kendaraan Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar
Gus Iqdam Ramaikan Gebyar Hari Santri Sekolah Khadijah Surabaya
Libur Natal dan Tahun Baru, Citilink Siapkan Tiket Harga Spesial
DJP Tegas! UMKM Dilarang Akali Bisnis Demi Insentif Pajak