TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Regulasi Pasar China pada Senin (15/9/2025) memutuskan bahwa perusahaan raksasa semikonduktor asal Amerika Serikat, Nvidia, telah melanggar aturan antimonopoli di negara tersebut.
Menurut laporan Bloomberg yang dikutip TechCrunch, putusan itu berkaitan dengan akuisisi Nvidia terhadap perusahaan penyedia jaringan komputer, Mellanox Technologies, pada 2020. Nilai akuisisi saat itu mencapai 7 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp114,5 triliun.
Menanggapi keputusan regulator China, juru bicara Nvidia menyatakan perusahaan akan mematuhi hukum yang berlaku.
“Kami mematuhi hukum dalam segala hal. Kami akan terus bekerja sama dengan semua lembaga pemerintah terkait dalam mengevaluasi dampak pengendalian ekspor terhadap persaingan di pasar komersial,” ujar perwakilan Nvidia.
Meski demikian, hingga kini otoritas China belum menyampaikan konsekuensi apa yang akan dihadapi Nvidia. Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran antimonopoli masih terus berlangsung.
Keputusan regulator China ini diperkirakan dapat memberi dampak negatif pada negosiasi tarif antara Amerika Serikat dan China yang saat ini digelar di Madrid, Spanyol.
Walaupun pembahasan resmi perundingan tidak secara khusus menyasar industri semikonduktor, isu akses China terhadap chip-chip buatan Nvidia menjadi salah satu poin krusial yang memicu perdebatan antara kedua pemerintahan.
Pada Januari 2025, menjelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden, pemerintah AS mengeluarkan aturan Difusi AI yang membatasi pemasaran chip kecerdasan buatan ke sejumlah negara, termasuk China.
Kebijakan itu kemudian dicabut oleh Departemen Perdagangan AS pada Mei 2025. Namun, masa depan ekspor chip AI ke China tetap belum jelas.
Sementara itu, pada April 2025, pemerintahan Presiden Donald Trump memperkenalkan mekanisme lisensi khusus untuk chip yang dikirim ke China. Pada Juli 2025, perusahaan-perusahaan semikonduktor kembali mendapat izin menjual chip ke pasar China.
Namun, kesepakatan baru yang dicapai pemerintah AS mewajibkan perusahaan yang menjual chip ke China untuk menyetor 15 persen dari hasil penjualan kepada pemerintah.
Menanggapi kebijakan itu, pemerintah China justru melarang perusahaan-perusahaan di wilayahnya membeli chip buatan Nvidia. Laporan keuangan terbaru perusahaan menunjukkan tidak ada satu pun chip Nvidia yang berhasil masuk ke pasar China dalam skema ekspor baru tersebut.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Pemerintah Jamin Fasilitas Digital untuk Sekolah Rakyat Merata Hingga Pelosok
Erick Thohir Masih Bungkam Soal Pelatih Timnas Indonesia di SEA Games 2025
Capaian dan Sumberdaya Kuat, Ketahanan Pangan di Kabupaten Malang Terwujud
Tambah Penuh! 39 Napi dari Rutan Surabaya Dipindahkan ke Lapas Bondowoso
Diangkat Sebagai Dosen S-3 UMJ, Oki Setiana Dewi Mengaku Bahagia
Pemkab Majalengka Optimis Target PAD 2025 Tercapai, Rumah Sakit Jadi Penopang Utama
Bupati Ponorogo Serahkan 394 Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Glinggang
Potensi Ekonomi Digital Syariah Indonesia
Bakesbangpol Banyuwangi Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Bahas Kajian Strategis Daerah
Tak Satupun Negara di Dunia yang Bisa Hentikan Kekejian Israel