TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gerakan Palestina Hamas pada Rabu menyambut pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengecam Israel atas pembatasan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Hamas menyebut keputusan tersebut menegaskan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida dengan secara sengaja membuat warga Palestina kelaparan.
Dalam pernyataannya, Hamas mengatakan pendapat hukum itu juga membuktikan bahwa Israel tidak dapat secara sah menegakkan kebijakan permukiman di wilayah pendudukan.
“Keputusan ICJ yang melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang membuktikan bahwa pendudukan Israel yang sengaja membuat warga Palestina kelaparan merupakan bentuk genosida,” tulis Hamas dalam pernyataannya.
Hamas juga menilai, ICJ menolak klaim Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menegaskan kembali peran penting lembaga tersebut bersama badan-badan PBB lainnya dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Mahkamah menekankan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, wajib menahan diri dari penerapan hukum domestiknya di wilayah Palestina, guna mencegah upaya legalisasi permukiman atau pemaksaan fakta di lapangan melalui kekuatan militer.
Gerakan itu menyerukan komunitas internasional untuk segera menjamin masuknya bantuan tanpa politisasi atau manipulasi oleh pihak pendudukan.
Dalam putusannya, ICJ menyatakan bahwa Israel terikat pada Konvensi Jenewa Keempat, yang mewajibkan setiap kekuatan pendudukan untuk memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan oleh negara ketiga dan lembaga independen seperti UNRWA serta Komite Palang Merah Internasional (ICRC). Mahkamah menilai pasokan bantuan ke Gaza hingga kini “tidak memadai” dan menegaskan kewajiban Israel tanpa syarat untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk sipil.
ICJ juga mencatat bahwa sejak serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, ofensif Israel telah menewaskan lebih dari 68.000 warga sipil Palestina dalam dua tahun terakhir. Rezim Tel Aviv juga dinilai membatasi keras masuknya bantuan dan memblokir pengiriman kemanusiaan sejak 2 Maret, sebelum sebagian akses dibuka pada 19 Mei 2025.
Putusan ICJ itu dikeluarkan setelah Majelis Umum PBB pada Desember 2024 meminta pendapat hukum mengenai kewajiban Israel terkait keberadaan dan kegiatan PBB, organisasi internasional, serta negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki. Sidang publik kasus ini berlangsung pada 28 April–2 Mei 2025, diikuti oleh 39 negara, PBB, serta organisasi regional seperti Liga Arab, OKI, dan Uni Afrika.(*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Feodalisme Lahir dari Barat, Tadzim Tumbuh di Pesantren
Presiden Lula Dorong Perdagangan RI-Brazil Tanpa Dolar AS
Garda Satu Siap Kawal Kebijakan Pemerintah untuk Kesejahteraan Rakyat Jatim
Siswa di Malang Keracunan MBG, Sekda: Sampel Makanan Diuji Lab
Panggung Apung Vintage Jadi Ikon Kemeriahan Seven Lakes Festival 2025 di Ranu Segaran
Hasjim Djojohadikusumo Diutus Prabowo Pimpin Indonesia di COP30
Kisah Pilu Mujiana, Dulu Hidup di Bawah Jembatan Kini Dibantu Bupati Sidoarjo Tinggal di Rusunawa
Membangun Masyarakat Kritis dari Kisah Abu Nawas
Banyuwangi Inisiasi Langkah Nyata Menuju Zero ODOL 2027
Rano Karno: Benyamin Award Jadi Gerakan Membangun Kampung