TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
“KPU memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” ucap Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin mengatakan setelah terbitnya keputusan tersebut, KPU menggelar rapat khusus untuk menyikapi masukan dari publik termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Komisi Informasi Publik.
Menurut Afifuddin, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut dibuat bukan untuk melindungi pihak tertentu dan peraturan tersebut berlaku umum, terbuka, dan berdasarkan regulasi yang ada.
“KPU sebagai lembaga publik berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi. Kami berupaya memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya, tanpa membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik,” katanya.
Afifuddin mengapresiasi partisipasi publik, termasuk masukan dan kritik, terkait Peraturan yang menyangkut pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan terbuka.
“Publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Afifuddin mengungkapkan, setelah peraturan tersebut dicabut, KPU akan kembali mengacu pada peraturan yang sudah ada dan tetap berkoordinasi terkait pengelolaan data dan informasi kepada pihak terkait.
“Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk dokumen Pilpres, tetapi juga data lain di KPU, yang tetap bisa diakses sesuai kebutuhan serta ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Pemerintah Percepat Pembentukan Satgas Koperasi Desa Merah Putih
FIA Rilis Kalender Resmi Formula 1 Musim 2026
Gubernur Khofifah Kunjungi Pasar Ranuyoso, Borong Hasil Pertanian Lumajang
Karateka Muda Kediri Bawa Emas dari Asian Karate Championship 2025
Untag Surabaya Kukuhkan Dua Guru Besar, Perkuat Kontribusi Akademik untuk Bangsa
Menko Yusril Dukung Percepatan Kodifikasi RUU Pemilu
Kementan Sebut Ini Alasan Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo
Livoli Divisi Utama 2025, Jenggolo Sidoarjo Hadapi TNI AU Awali Putaran Reguler Kedua
WAJAN Tajinan, Aduan Warga Semudah Kirim Pesan WhatsApp
Polda Jateng Akan Libatkan LPSK dalam Proses Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES