TIMESINDONESIA, JEMBER – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember akan memanggil pihak SMP Negeri 02 Jember.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan larangan menggadakan study tour ke Bali.
Larangan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jenber Nomor: 100.3.4.2/20129/35.09.310/2025.
Berdasarkan informasi yang diterima TIMES Indonesia, pihak SMP Negeri 02 Jember mengadakan study tour ke Bali terhadap para siswanya dengan menggunakan tiga bus pariwisata.
Perjalanan itu rencananya dilakukan pada Sabtu (10/5/2025), namun akhirnya dibatalkan.
Untuk perjalanan tersebut, pihak sekolah menarik pungutan sebesar Rp1.450.000 kepada setiap siswa peserta study tour.
Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono saat dikonfirmasi melalui aplikasi obrolan, Senin (12/5/2025) membenarkan perihal pemanggilan tersebut.
"Kami minta laporan kronologisnya karena dari laporan awal kepala sekolah sudah membatalkan rencana tour ke Bali dan mengarahkan ke wilayah Jember," ujarnya.
Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan pihak sekolah untuk study tour di wilayah Jember.
"Sebagai langkah untuk melaksanakan arahan bapak Bupati, kami arahkan study tour di dalam wilayah Kabupaten Jember," ujarnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
SemPox Kopi Banjarnegara, Tempat Ngumpul Aktivis dan Petani Nikmati Kopi Ala Kafe
Selecta Jadi Inspirasi, Wali Kota Batu Dorong Desa Wisata Dikelola Mandiri
Menakar Kebijakan Sekolah Rakyat
Wujud Cinta Alam, Jurnalis Grahadi dan BPBD Tanam Ratusan Pohon di Gunung Lorokan
Menko Zulhas Sebut Tour de Banyuwangi Ijen Jadi Kebanggaan Indonesia
Tekad Supriadi di Musim Ketiga Bersama Persik Kediri
Kolaborasi Bareng Siap Siaga, BPBD Jatim Launching Serentak ULD-PB Lima Daerah
Operasi Patuh Semeru 2025 Polda Jatim, Angka Laka Lantas Menurun
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti
UNAIR Kukuhkan 9.437 Mahasiswa Baru