TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda wilayah Dusun Lumbung 2, RT 024/RW 007, Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.10 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu pohon lamtoro tumbang dan sempat mengganggu akses jalan warga.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Kristianto Putro Prasojo menjelaskan, kejadian tersebut diterima BPBD melalui pesan WhatsApp dari warga bernama Eko pada pukul 11.18 WIB.
“Petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan asesmen dan penanganan cepat.
Menurutnya, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka akibat kejadian tersebut.
Pohon tumbang segera ditangani oleh Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) bersama Polsek Tenggarang dan warga setempat.
Petugas bersama masyarakat berhasil menyingkirkan pohon tumbang yang menutup akses jalan.
“Saat ini kondisi di lokasi telah aman dan lalu lintas warga kembali normal,” ujarnya pada TIMES Indonesia.
Adapun personel yang terlibat dalam penanganan antara lain TRC (Tim Reaksi Cepat) dan Pusdalops. Tidak ada kendala berarti selama proses penanganan berlangsung.
Kris mengimbau agar pengendara dan masyarakat di rumah tetap waspada terhadap potensi angin kencang.
“Pangkas ranting pohon di pekarangan rumah dan tetap waspada saat terjadi angin kencang di jalan,” imbaunya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Menkop Targetkan 80 Ribu Koperasi Desa Beroperasi Penuh pada Maret 2025
ASN Pemkab Sidoarjo Kena Grebek saat Pesta Gay di Surabaya, BKD: Belum Ada Laporan
Fakta Baru Kasus Istri Potong Alat Vital Suami, Polisi Gelar Rekonstruksi di Jakbar
Survei Elektabilitas Parpol di Jatim Versi ARCI: Golkar Pepet PDIP, Demokrat Meningkat
Viral Pesta Sesama Jenis di Hotel Surabaya, Ini Respons Wali Kota Eri Cahyadi
AHY Tegaskan KAI Harus Tetap Sehat di Tengah Beban Utang Kereta Cepat
Jalan Gelap Korupsi PJU Cianjur, Eks Kadishub Hadapi Ancaman Puluhan Tahun Penjara
Hisap Rokok Ilegal, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta Mengintai!
Hari Santri 2025, FJN Beri Apresiasi 16 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif
Tragedi Atlet Muda Alexandria Warman, Keluarga: Kami Tak Menyangka