TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terkait kasus penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan vonis, Senin (11/8/2025).
Dalam putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Saat amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat diwarnai isak tangis keluarga korban. Kopda Bazarsah diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa penembakan terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat aparat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan. Dalam kejadian itu, tiga anggota Polri tewas, yakni:
Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin
Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, Bintara Polsek Negara Batin
Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, Bintara Satreskrim Polres Way Kanan
Selain Kopda Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis juga disebut terlibat dalam aktivitas perjudian di lokasi kejadian.
Upaya Banding
Tak terima dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan akan mengajukan banding.
“Putusan ini tadi sudah kami lihat. Kami, tim kuasa hukum bersama terdakwa, sepakat untuk mengajukan banding sebagai hak hukum yang dimiliki terdakwa,” ujar Amir usai persidangan.
Ia mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun menilai hukuman mati tetap terlalu berat.
“Terdakwa ini punya keluarga, dia manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Pasal 340 tidak terbukti, artinya peristiwa ini terjadi secara spontan, bahkan ada unsur pembelaan diri,” jelasnya.
Pengadilan menyatakan putusan banding akan diputuskan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Jika banding diterima, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan untuk proses lanjutan. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Menikmati Kuliner Tempo Dulu di Peken Madanten Gresik
Belajar Branding Nasionalisme ala One Piece
Mengarungi Semarak Kemerdekaan di ARTOTEL TS Suites Surabaya
Krisis Eksekusi Hukum di Indonesia
Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025: Kalah Bertarung Lima Set, Indonesia Wajib Menang di Laga Terakhir
Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025, Timnas Voli Putri U-21 Kalah 2-3 Dari Serbia
Sambutan Hangat Bupati Kediri Saat Bertemu Pengidolanya Anak MTs di Ruang Kerjanya
8 Tahun Berkiprah, Dafam Pacific Caesar Surabaya Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat
50 Tahun Diplomasi: Indonesia dan Peru Bersatu Melawan Perdagangan Narkotika
Mengaku Gagal Beri Kontribusi bagi Petani, Joao Mota Mundur dari Jabatan Direktur Utama Agrinas