TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, inisial SDW termasuk salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus suap proyek perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Budi menyatakan KPK membuka kemungkinan memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi. "Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.
Nama SDW sebelumnya muncul dalam persidangan terdakwa Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jawa Tengah) dan Bernard Hasibuan (PPK BTP) di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023. Dalam sidang terungkap KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah SDW, termasuk bukti foto uang tunai rupiah dan valas.
Namun, SDW membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |
Beras Mahal, Warga Bondowoso Berbondong-bondong Beli Beras Bulog
Hari Pramuka ke-64, Kwarcab Kabupaten Malang Tekankan Semangat Kolaboratif untuk Bangsa
Lebih dari Sebulan, Akhirnya Jenazah ke-14 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Terungkap
Tim RBP Mabes Polri Tinjau Inovasi Layanan Publik Polresta Malang Kota
Pecahkan Masalah Sampah, Bupati Probolinggo Libatkan Pakar Lingkungan Asal Jepang
CEK FAKTA: Hoaks! Benarkah PLN Bagikan Token Listrik Gratis Rp250 Ribu di HUT ke-80 RI
Jadi Landasan Pembangunan, DPRD Kabupaten Probolinggo Sahkan RPJMD 2025-2029
Tiga Tahun Pengerjaan, Film Animasi Panji Tengkorak Kerahkan 250 Ahli
Buron Sampai Jambi, Polisi Tangkap Sopir Land Cruiser Tewaskan 1 Orang Wisatawan di Malang
Polresta Malang Kota Pastikan Kasus Dokter AY Tak Tebang Pilih