TIMESINDONESIA, PADANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat hingga Agustus 2025 telah menangani 3.728 kasus penahanan, penolakan, dan pemusnahan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan dari ribuan kasus tersebut, satu kasus di Kalimantan Barat telah lengkap atau P21. Selain itu, sembilan kasus lain kini berada pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dari total kasus itu, sebanyak 1.449 berupa penahanan, 1.588 penolakan, dan 691 pemusnahan,” jelas Nursal dalam keterangannya di Padang, Senin (15/9/2025).
Nursal menuturkan, sebagian besar kasus yang ditangani Barantin pada 2024 masih diselesaikan melalui jalur administrasi. Hal ini terjadi karena Barantin belum memiliki unit kerja yang secara khusus menjalankan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan.
Selain itu, proses pembaruan data mutasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Barantin serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang kini menjadi bagian Barantin juga belum sepenuhnya rampung.
"Kebanyakan kasus ini lanjut ke tindakan administratif," ujarnya.
Meski begitu, Nursal optimistis penindakan jalur hukum akan meningkat pada 2025. Saat ini Barantin telah memiliki 256 penyidik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga penegakan hukum bisa lebih kuat dan merata.
Ia mengingatkan, setiap komoditas impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen pendukung atau sengaja tidak dilaporkan, dapat dikenakan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Untuk pelaku ekspor ilegal, ancaman hukuman mencapai tiga tahun penjara, sementara pelanggaran antar-area bisa berujung dua tahun kurungan penjara.
Sebagai langkah terobosan, Barantin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Gakkum untuk memantau sekaligus mengoordinasikan langkah penegakan hukum di bawah kewenangan Barantin.
Tidak hanya itu, Barantin juga menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) guna memperkuat pengawasan terhadap arus masuk dan keluar komoditas di wilayah Indonesia. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah lewat Inpres Nomor 11 Tahun 2025
DPR RI Setujui Anggaran Kemendes PDT 2026 Sebesar Rp2,5 Triliun
Polsek Rogojampi Berhasil Kembalikan Mobil Kakek Korban Penipuan di Banyuwangi
Bupati Majalengka Ajak Warga Aktif Melapor Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
62 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Sudah Beroperasi di Lombok Timur, Target 159 Dapur
Dibalik Reshuffle: Antara Harapan Publik Atau Kalkulasi Politik?
Mapolresta Banyuwangi Full Pemohon Layanan SKCK, Ternyata Untuk Ini
Sepekan Pasca Gerhana Bulan Total, Warga Bondowoso Selamatan Serabi Warna Warni
Ini Ultimatum Dunia Arab-Islam pada Israel Atas Serangan Kurang Ajarnya ke Qatar
Musisi Muda Multitalenta, Putri Hasibuan Rilis Single 'Sebuah Upaya untuk Tak Hancur'