TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah pihak dari biro perjalanan haji di daerah, termasuk di luar Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menelusuri konstruksi perkara.
“Pemeriksaan di daerah ini menjadi bentuk proaktif dan keseriusan KPK untuk mendalami maupun menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji bertujuan menggali informasi terkait mekanisme memperoleh kuota haji khusus. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya permintaan uang dari oknum tertentu dalam proses pengajuan kuota tersebut.
Pada 23–24 September 2025, KPK memanggil sejumlah saksi berlatar belakang biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur.
Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, serta Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin.
Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris PT Shafira Tour and Travel MAA, Direktur PT Persada Duabeliton Travel SH, hingga Direktur PT Safari Global Perkara AS.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Dalam prosesnya, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, persoalan ini juga mendapat perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Bantuan Sosial Juriya, KPM Difabel di Probolinggo Akan Dihantarkan ke Rumah
Tutup Oshika Maba 2025, Unisma Malang Tekankan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Menuju Indonesia 2045
Aktivis Maluku Utara Desak PN Jakpus Tegas terhadap PT Position
Majalengka Mantapkan Posisi sebagai Lumbung Pangan Jawa Barat di Hari Tani Nasional
Limbah PLTU Paiton Jadi Berkah, Paving FABA Percantik Kawasan Festival 7 Ranu
Wamenhut Rohmat: Perhutanan Sosial Jadi Motor Ekonomi Hijau Indonesia
Polri Selidiki Dugaan Pendana di Balik Kerusuhan Akhir Agustus 2025
Perpustakaan Sunyi, Literasi yang Terlupakan
Khofifah Bersama Menkop Buka Musywil Dekopinwil Jatim 2025, Dorong Revitalisasi Lapenkop
Penolakan di Malang Bayangi Peluncuran Bus TransJatim, DPRD Jatim Desak Masalah Tuntas Sebelum November