TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan enam narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Di antara mereka terdapat pesohor Ammar Zoni, yang belakangan kembali tersandung kasus dugaan peredaran narkoba.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan keenam napi tersebut, termasuk Ammar Zoni, dilakukan pada Kamis (16/10/2025) pagi sekitar pukul 07.43 WIB. Setibanya di Nusakambangan, mereka langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas,” ujar Rika di Jakarta.
Pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari Petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, dibantu Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta. Rika menegaskan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Seperti narapidana berisiko tinggi lainnya yang telah lebih dulu dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni dan lima napi lainnya akan menjalani pembinaan dan pengamanan super maksimum.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” kata Rika.
Ia juga menambahkan, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sudah lebih dari 1.500 napi high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Langkah itu, lanjut Rika, merupakan bagian dari upaya melindungi lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba dan potensi gangguan keamanan di dalam lapas. Selain itu, pemindahan juga diharapkan memberi efek jera sekaligus kesempatan bagi napi untuk memperbaiki diri.
“Agar pada saatnya nanti mereka siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta Heri Azhari menegaskan pihaknya terus berkomitmen menjaga lapas dan rutan di wilayah Jakarta agar bersih dari narkoba.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” ujar Heri.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun pada awal Oktober 2025, ia kembali tersandung kasus baru karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang lainnya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
OJK Jatim Serahkan Tersangka Broker Asuransi Gadungan ke Kejaksaan Negeri Surabaya
Dinas P3KP2KB Sleman Dorong Gerakan ''Ayah Sayang Anak'' di 86 Kalurahan
F-PKB MPR RI Apresiasi Peran Indonesia dalam Perdamaian Gaza
Begal Asal Jakarta Diciduk Satreskrim Polres Banjar, Gunakan Motor Sport untuk Kejahatan
Etika Komunikasi Islam di Era Digital
Kecelakaan Adu Banteng di Banyuwangi, Sopir Pick Up Pengangkut Ikan Meninggal
Ipuk Fiestiandani Tegaskan Camat Banyuwangi Harus Siaga Dua Jam, Nomor WhatsApp Jadi Call Center Publik
Luhut Tegaskan Pembangunan Family Office Tak Gunakan Dana APBN
Tertekan Harga Bahan Pokok Naik, Usaha Kuliner di Kepanjen Malang Bertahan Semampunya
Sirkuit Balap Sidoarjo Kapan Dibangun? Disporapar: Masih Tahap Usulan