TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Mantan Bupati Sumba Timur periode 2021-2025 Khristofel Praing memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur.
“Pemanggilan Jaksa terhadap diri saya tentunya saya penuhi sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur kepada KPUD Sumba Timur,”kata Khristofel, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi pada prinsipnya mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan serta koperatif untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh KPUD Sumba Timur.
Khristofel mengatakan, dalam kapasitas sebagai Bupati Sumba Timur pada periode itu dimana dalam naskah perjanjian itu ada hak dan kewajiban maka kewajiban itu bahwa anggaran itu ada serta memastikan anggaran itu dicairkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Maka hak saya adalah untuk mendapatkan laporan setelah selesai Pilkada walaupun Pilkada sudah selesai dan saya tidak menjabat lagi namun di pemerintahan yang sekarang juga harus mengetahuinya,”ujarnya.
Hak dan kewajiban dalam pengelolaan anggaran itu tentu pihak KPUD harus menandatangani pakta integritas dan melakukan penatausahan atau mencatat semua pengeluaran yang direncanakan serta kewajibannya harus pertanggung jawab secara formil dan materil dalam hak penggunakan anggaran itu yang telah disiapkan oleh Pemda senilai Rp27.373.000,-
“Tentu hal ini saya sangat koperatif serta mendukung kinerja Kejari Sumba Timur untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan tersebut,”tandas Khristofel.
Kajari Sumba Timur Akwan Annas melalui Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur Helmy Febrianto Rasyid, SH membenarkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing sebagai saksi untuk memintai keterangan dalam dugaan perkara penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Bupati dan Wabup Sumba Timur tahun anggaran 2024 sampai selesai.
“Memang benar kami sudah memanggil mantan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing sebagai saksi dalam perkara ini, pemeriksaanpun berlangsung selama kurang lebih sembilan jam dan pemeriksaan pun berjalan lancar dan aman,”ungkap Helmy. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Pesantren, Adab, dan Tuduhan Feodalisme
Warga Sukosari Bondowoso yang Hilang Ditemukan di Jurang Sungai
DPRD Jatim Pimpin Audiensi Santri, Transmedia Minta Maaf Terbuka
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
AMSI Gelar Indonesia Digital Conference 2025, Angkat Isu Kedaulatan AI dan Kemandirian Digital
Bocah 11 Tahun Tewas di Toilet Sebuah Mushola di Majalengka , Pelaku Diduga 'Hunting' Korban
Uangmu Bisa Diselamatkan! OJK: Laporkan Penipuan Maksimal 10 Menit Setelah Kejadian
Kampung Bandeng Pangkahwetan Gresik Jadi Rujukan Nasional, Bupati Luwu Timur Kepincut
Tungku Masak Ditinggal Saat Menyala, Rumah di Pemalang Ludes Terbakar
Ketua DPRD Pangandaran Dorong Pemda Tingkatkan Kemandirian Fiskal