TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk memulangkan tiga narapidana (napi) asal Filipina yang saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam kunjungan bilateral ke Manila, Filipina, Selasa (22/7/2025).
Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla di Manila, Filipina, Yusril menjelaskan bahwa pemulangan napi Filipina itu bisa dilakukan melalui perjanjian bilateral atau mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP) yang dilandasi prinsip saling menghormati sistem hukum masing-masing negara.
“Namun, Indonesia juga membuka peluang untuk meminta repatriasi terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini sedang ditahan di Filipina,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya diplomasi hukum antara kedua negara. Yusril mengungkapkan bahwa pada Desember 2024 lalu, Indonesia telah berhasil memulangkan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati asal Filipina, melalui kesepakatan diplomatik yang menghormati hukum kedua belah pihak.
Menurut dia, kasus Mary Jane menjadi tonggak penting dalam diplomasi hukum dan kemanusiaan antara Indonesia dan Filipina.
Dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla, Yusril juga mendorong penguatan kerja sama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), terutama dalam memberantas kejahatan transnasional seperti narkotika lintas negara, judi daring, serta perdagangan orang.
“Kami mengusulkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) baru, dialog teknis reguler antarpenegak hukum, dan mekanisme pertukaran intelijen,” kata Yusril.
Selain itu, Indonesia memberikan apresiasi terhadap kebijakan Filipina yang menghentikan operasi Philippine Offshore Gambling Operators (POGOs) sejak Desember 2024. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam memberantas segala bentuk perjudian ilegal yang berdampak negatif pada masyarakat.
Pertemuan bilateral tersebut juga membahas kemungkinan pengembangan kerja sama di sektor ekonomi syariah. Indonesia menyatakan kesiapannya untuk berbagi pengalaman dalam membangun perbankan syariah, pasar modal syariah, dan instrumen keuangan syariah.
"Kami berharap akan ada tindak lanjut konkret melalui pembentukan working group teknis, instrumen hukum, dan mekanisme bersama untuk memperdalam kerja sama bilateral," ujar Yusril. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
KPK Panggil Lima Kepala Desa di Jatim Jadi Saksi Kasus Dana Hibah
SD di Bondowoso Hanya Dapat Satu Siswa Baru, Akan Regrouping?
Janda Satu Anak di Kota Banjar Nekad Curi Motor Teman, Ternyata Ini Alasannya
Petirtaan Watugede Singosari Jadi Hidden Gem Spot Healing Anti-Mainstream
98hospitality Usung Konsep Hybrid Lifestyle
Ketua Komisi X: Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Fokus Tingkatkan Mutu Sekolah
Pastikan Tepat Sasaran, Dandim Ponorogo Tinjau Langsung Lokasi Sasaran Bedah Rumah
Mengenang Iie Sumirat: Figur Tegas di Balik Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia
Fenomena Ironis Perceraian ASN di Cianjur, Setelah Dilantik Lalu Berpisah
Anak Indonesia di Tengah Pusara Dunia Maya