TIMESINDONESIA, CIANJUR – Setelah resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN), puluhan pegawai di Kabupaten Cianjur justru memilih langkah mengejutkan yaitu memilih jalur perceraian untuk berpisah dari pasangan mereka.
Fenomena ini mencuat di semester pertama 2025, saat 32 ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengajukan permohonan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.
“Dari jumlah itu, 27 orang di antaranya perempuan,” ujar Usman Yusuf, Analis SDM Ahli Muda di BKPSDM, dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam hal ini lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa fenomena ini didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri. Sisanya, hanya lima kasus berasal dari pihak laki-laki.
Usman menyebutkan, dari total permohonan tersebut, 20 orang berstatus PNS dan 12 lainnya PPPK. Permohonan dari PPPK cenderung meningkat, terutama pasca pelantikan massal yang belum lama ini digelar.
“Kemungkinan, mereka baru merasa leluasa untuk mengurus administrasi perceraian setelah diangkat resmi sebagai PPPK,” ungkap dia menjelaskan.
Mayoritas pemohon berasal dari dua instansi besar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur. Keduanya memang memiliki jumlah ASN yang cukup banyak.
Namun, bukan sekadar jumlah, melainkan juga tekanan hidup yang diduga ikut berperan. Menurut Usman, sekitar 70 persen alasan perceraian berasal dari masalah ekonomi dan persoalan pribadi yang telah lama membeku.
Lebih jauh pihaknya di BKPSDM Kabupaten Cianjur, sebagai instansi yang menerima permohonan, tidak serta-merta mengabulkannya. Proses mediasi tetap dijalankan.
“Kami coba pendekatan secara emosional hingga spiritual, termasuk memberikan siraman rohani. Tapi banyak yang sudah mantap dengan keputusannya,” kata Usman. Bahkan, beberapa di antaranya disebut sudah lama hidup terpisah secara batin.
Setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), BKPSDM akan memproses surat keputusan (SK) izin cerai yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Saat ini, delapan kasus tengah dalam proses penandatanganan SK, termasuk satu guru dari Ciranjang.
Fenomena ini menyoroti sisi lain dari dinamika kehidupan ASN, di mana stabilitas pekerjaan ternyata tak selalu sejalan dengan stabilitas rumah tangga. Setelah dilantik sebagai abdi negara, sejumlah perempuan memilih menjadi tuan bagi hidupnya sendiri. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Dari Betis Ken Dedes Menjadi Dinasti Majapahit, Semua Dimulai di Petirtaan Watugede
Dibintangi Lee Byung Hun dan Son Ye Jin, No Other Choice Premier di Venice
Nadi Kehidupan di Jantung Kalimantan: Kisah Penjaga Hutan Rawa Gambut Desa Genting Tanah
Kanker Ovarium, Pembunuh Senyap Tertinggi Kategori Ginekolog
PM Malaysia Anwar Ibrahim Serukan Gencatan Senjata Segera antara Kamboja-Thailand
Ketua DPRD Ternate Angkat Bicara Soal Teguran Nurjaya dan Kasus Ridwan AR
Polda Malut Pasang Plang, Nasib Warga Ubo-ubo Jadi Perhatian Pemkot Ternate
Plt Kepsek SMANSA Banjar Buka Suara Kontroversi Kebijakan KDM vs Permendikbud Rombel 50 Siswa
FAI Unisma Perkuat Jejaring Internasional PAUD dengan Tadika dan Taska Ana Port Dickson
Izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah