TIMESINDONESIA, BANTUL – Pemkab Bantul melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul resmi menetapkan kebijakan realokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Nomor 471/DKPP/Kep/Btl/IV/2025, sekaligus menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelaah Teknis Kebijakan DKPP Bantul, Retno Puji Astuti, menjelaskan bahwa realokasi dilakukan guna menjamin distribusi pupuk secara adil dan merata di seluruh wilayah kapanewon.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan pupuk yang berkeadilan agar produktivitas pertanian tetap optimal,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Adapun total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bantul tahun 2025 meliputi 8.829 ton Urea, 8.000 ton NPK, 3,7 ton NPK Formula Khusus, dan 351,1 ton pupuk organik, yang didistribusikan ke 17 kapanewon dengan rincian sebagai berikut :
Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut Urea : Rp 2.250,00/kg, NPK: Rp 2.300,00/kg, NPK Formula Khusus Rp 3.300,00/kg danPupuk Organik: Rp 800,00/kg
"HET ini berlaku untuk pembelian pupuk oleh petani melalui pengecer resmi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Untuk menjamin kebutuhan petani, DKPP Bantul juga menetapkan bahwa realokasi antar-kapanewon dapat dilakukan sesuai kebutuhan dengan persetujuan kepala dinas.
Adapun pengawasan terhadap pengadaan, distribusi, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bantul.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi di Bantul sepanjang tahun 2025," pungkasnya (*)
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Gubernur Khofifah: Bansos Jangan untuk Judol
Vietnam Siapkan Eksekutor Penalti untuk Final Lawan Timnas Indonesia
Terbesar di Dunia, Kemenag Sebut Aset Wakaf Indonesia Mencapai Rp2.000 Triliun
Tunggu Rekening Beres, 6 Ribu Lebih Warga Pacitan Segera Terima Bansos DBHCHT
Sate Gebug 1920 Malang Kuliner Legendaris yang Tetap Bertahan Lebih dari 100 Tahun
Haji 2025, Kemenag RI: 447 Jamaah Wafat, 25 Masih Dirawat di Arab Saudi dan 3 Jamaah Hilang
Ombudsman Maluku Utara Perketat Pengawasan PIP, Sorot Tajam Penyelewengan di Halmahera
Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata Tanpa Syarat
Pengamat UIN KHAS Jember: Sekolah Daring dan WFH Jadi Solusi Sementara Hadapi Krisis BBM di Bondowoso
KPAI Gencarkan Penguatan Perlindungan Anak di Maluku Utara, Soroti Morotai dan Wilayah 3T