TIMESINDONESIA, MALANG – Kisruh tayangan Trans7 tak hanya menuai protes dan keprihatian luas. Siaran stasiun televisi ini juga bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Malang berniat melaporkan pihak Trans7 ke Polres Malang, terkait tayangan yang dinilai memuat fitnah terhadap pesantren.
LBH GP Ansor Malang menilai tayangan tersebut sudah mencederai martabat lembaga pendidikan Islam, serta melukai perasaan warga Nahdlatul Ulama, khususnya kalangan santri dan kiai.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Malang, Muhammad Ruji, S.H., menegaskan pihaknya telah menyiapkan dokumen hukum dan bukti tayangan yang akan dijadikan dasar laporan.
“Kami menilai ini bukan sekadar kesalahan redaksi. Tayangan itu sudah mengandung unsur fitnah dan menggiring opini publik yang menyesatkan tentang dunia pesantren,” ujarnya.
Menurut Ruji, LBH Ansor akan menempuh langkah hukum dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers. Pihaknya juga menyiapkan somasi resmi kepada Trans7 untuk meminta klarifikasi terbuka dan permintaan maaf secara publik.
“Kami akan menempuh jalur hukum secara terukur dan konstitusional. Ini penting untuk menjaga marwah pesantren dan mencegah terulangnya hal serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Malang, H. Fatkhurrozi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh LBH Ansor. Ia menegaskan bahwa GP Ansor akan selalu berada di garda terdepan dalam membela kehormatan pesantren dan kiai.
“Kami tidak akan tinggal diam bila pesantren dan kiai kami dilecehkan. Ini bukan sekadar persoalan tayangan hiburan, tapi soal harga diri dan kehormatan pesantren sebagai benteng moral bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Fatkhurrozi juga menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan, langkah hukum merupakan tindakan konstitusional dan terhormat dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bersikap profesional dalam menangani laporan ini. Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang menyangkut lembaga keagamaan,” pungkasnya.
Langkah LBH Ansor Kabupaten Malang ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat pesantren. Mereka menilai tindakan tegas tersebut penting untuk menjaga nama baik pesantren yang selama ini menjadi pusat pendidikan moral dan kebangsaan.
"Pesantren adalah benteng menguatkan akhlak dan nilai-nilai kebangsaan. Jika pesantren difitnah, maka GP Ansor wajib membela,” ujar salah satu tokoh muda Nahdliyin di Kabupaten Malang ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Sejarah Kuliner Khas Korea Seolleongtang, Hidangan Raja Joseon
Dari Konten Kreatif ke Duta Dekranasda Jabar, Kiprah Nok Intan di Dunia Digital
From Canting to Fabric: Tracing Journey Identity in Soendari Batik
Digitalisasi Pajak Melesat, 2,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktif di Coretax
Patriot Bond Tembus Rp50 Triliun, Rosan Laporkan Langsung ke Prabowo
ASITA: Rute Padang–Kota Bharu Bisa Dongkrak Wisatawan ke Sumbar
200 Penunggak Pajak Disisir, DJP: 91 Sudah Lunas, 27 Pailit
Dapur MBG di Tulungagung Dihentikan Sementara Usai Puluhan Siswa Alami Keracunan
Pemkot Mojokerto Minta UMKM Selesaikan Proses E-Katalog
Ekspor Perikanan Babel Anjlok Rp30 Miliar di Triwulan III 2025