TIMESINDONESIA, SUMBA – Mencermati perkara dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihian Umum (KPU) Sumba Timur senilai Rp27,7 miliar, praktisi hukum Umbu Pajaru Lombu, SH, MH memaparkan peran APIP, BPK, dan DPRD dalam pengawasan dana hibah.
Menurutnya, APIP atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Inspektorat bertugas melakukan pengawasan secara teknis dan operasional di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
“Jadi fungsi ini meliputi pemeriksaan kepatuhan, evaluasi kinerja serta audit internal untuk memastikan pelaksana program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Umbu Pajaru, Rabu (22/10/2025).
Selanjutnya, BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor eksternal melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah secara independen maka hasil Audit BPK itu menjadi dasar akuntabilitas dan transparansi pengelola keuangan daerah.
Sedangkan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewenangan pengawasan politik dan anggaran yang bersifat menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengawasan ini, ungkap Umbu Pajaru, mencakup pengelolaan dana hibah Pilkada yang merupakan bagian dari APBD sehingga DPRD Kabupaten Sumba Timur bertugas memastikan bahwa penggunaan dana hibah secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undang.
“Tentu fungsi legisatif atau DPRD ini dalam pengawasan anggaran itu meliputi pengawasan terhadap realisasi anggaran, evaluasi penggunaan dana publik, serta pemberian rekomendasi atau sanksi jika ditemukan penyimpangan,”paparnya.
Umbu Pajaru yang juga sebagai Ketua Prodi Hukum Unkriswina Sumba menyebut, pengawasan dalam pemerintahan terbagi menjadi dua ranah utama yakni pengawasan teknis dan operasional oleh APIP dan BPK serta pengawasan politik dan anggaran oleh DPRD.
Ia menambahkan, APIP dan BPK fokus pada aspek audit dan kepatuhan internal maupun eksternal sedangkan DPRD menjalankan fungsi kontrol politik dan anggaran untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dan publiktermasuk dana hibah Pilkada Sumba Timur.
“Sebagai bagian dari tugas legislatifnya pembagian ini menjamin adanya pengawasan yang komprehensif dan berlapis dalam pengelolaan pemerintahan daerah,”terang Umbu Pajaru. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Wali Kota Mojokerto Dorong Warga Tertib Administrasi untuk Rekam KTP
Cahyo Harjo Ajak Mahasiswa Berani 'Berbeda' Jadi Calon Pemimpin
Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Chatour Travel: Masyarakat Harus Pahami Risikonya
Kodim 0205/TK Bongkar Ladang Ganja di Hutan Sibuatan Karo Sumut
Melawan Radikalisme di Indonesia
Revitalisasi Saluran Air, Langkah Serius Pemkot Yogyakarta Atasi Banjir
GMF AeroAsia Kantongi Suntikan Aset Rp5,66 Triliun dari Angkasa Pura
Pemkot Yogyakarta Sertifikasi Tiga Buah Lokal Unggulan agar Go Nasional
PSSI Tak Ingin Tergesa Tunjuk Pelatih Baru Timnas Indonesia
Peningkatan Pelayanan Kesehatan, RSUD Pandega Pangandaran Luncurkan Layanan Baru