TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur (Pemkab Sumba Timur) melalui Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumba Timur akhirnya angkat bicara soal antrian panjang kendaraan bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Waingapu.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumba Timur Octavianus Takandjanji mengungkapkan, akibat terjadinya antrian panjang kendaraan bermotor di sejumlah SPBU di Kota Waingapu tentu ada beberapa hal yang perlu disampaikan.
Ia menjelaskan, bahwa atrian panjang di SPBU-SPBU tersebut karena terjadinya keterlambatan kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian akibat terbakarnya SPBU 54.871.03 di Kelurahan Kambaniru.
“Jadi persoalan terbakarnya SPBU di Kambaniru ini, pihak Pemerintah sudah memberikan surat terguran untuk segera memperbaiki kembali SPBU yang terbakar agar memperlancar kembali pelayanan BBM di dalam Kota,”tandasnya.
Selain itu Pemkab Sumba Timur meminta kepada PT Pertamina SBM Patra Niaga Rayon NTT agar dapat mengatur jatah kuota SPBU yang terbakar kepada SPBU 54.871.01 Matawai dan SPBU 54.871.02 Hambala. Jika tidak akan mengalami antrian tidak seperti biasanya namun selain keterlambatan kapal yang mengantar BBM terutama solar.
Menurut Octavianus, hal ini kami sudah sampaikan berulang kali kepada pihak SBM PT Patra Niaga Rayon NTT karena sesuai pantauan kami dilapangan tidak sesuai RDP sehingga mengalami antrian panjang.
“Pemerintah sangat berharap agar kendaraan perusahan/industry atau sewa berpelat pribadi agar mengisi BBM Non Subsidi,”jelasnya.
Octavianus juga menegaskan kepada masyarakat yang Tap membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali karena persoalan itu dilarang dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Maka tindakan ini termasuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp60 milyar.
“Jadi peraturan Undang-Undang ini sudah jelas dan tegas melarang penjualan kembali (niaga) barang-barang bersubsidi termasuk yang non-migas oleh pihak yang tidak berwenang karena barang bersubsdi di ditujukan untuk konsumen tertentu dan diawasi distribusinya oleh pemerintah,”papar Octavianus.
Adapun untuk pelayanan subsidi yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Teknis terkait yakni, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha transport dan pelayanan umum yang mendapatkan rekomendasi melalui Aplikasi Xstart.
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Ketua MPR: Segera Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Kemendag dan KemenUMKM Cari Solusi untuk Pedagang Thrifting Ilegal
Merger GoTo dan Grab Resmi Dibahas Pemerintah, Danantara akan Terlibat Langsung
Korea Masters 2025, Raymond/Joaquin Melaju ke Semifinal
Anjani dan Omah Pembatik Cilik yang Mengubah Wajah Desa Bumiaji di Kota Batu
Pengembangan Pariwisata di Pulau Komodo, UEA Siapkan 5 Juta Dolar AS
Resmi Jabat Kajari Pacitan, Ini Profil Lengkap Budi Nugraha yang Pernah Bertugas di KPK
Kemenpar Ajak Dunia 'Go Beyond Ordinary' Lewat Pameran WTM London 2025
Pemerintah Imbau Publik Tak Berspekulasi Soal Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Tegaskan Loyalitas untuk Prabowo, Gerindra Jombang Tolak Langkah Politik Pribadi