TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Aktivitas padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim, masih bebas lepas seakan tanpa beban dan hambatan, meski diawasi Polres Probolinggo.
Aktivitas padepokan itu kembali aktif setelah Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025 lalu. Kembalinya guru besar atau si duiun pengganda uang itu disambut bak Raja Nusantara oleh para pengikutnya yang masih bertahan hidup di padepokan selama guru besarnya dipenjara.
Selain aktivitasnya diawasi kepolisian, Dimas Kanjeng juga harus menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo setiap 15 hari sekali atau satu bulan dua kali. Ia harus menjalani wajib lapor itu sampai 2036 mendatang, artinya 11 tahun kedepan.
Banyak macam aktivitas yang dilakukannya, baik pengajian keagamaan, memeriahlan hari besar nasional, Maulid Nabi dan kegiatan-kegiatan lainnya. Namun, hal itu jadi pantauan kepolisian Polres Probolinggo.

Seperti yang disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengawasan.
Namun kata Latif, hingga saat ini aktivitas di padepokan Dimas Kanjeng masih berjalan biasa saja, belum ada laporan apapun.
"Kami berupaya mitigasi lebih optimalisasi ke arah Harkamtibmas. Jadi kami lakukan pemantauan melalui jaringan intelijen dengan koordinasi bersama Polsek setempat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka akan diupayakan dengan penegakan hukum," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/11/2025) lalu.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan bahwa Dimas Kanjeng dalam waktu satu bulan menjalani wajib lapor satu kali.
"Benar, Dimas Kanjeng masih harus wajib lapor ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Jadwalnya satu bulan 1 kali, jadi per 15 hari dia harus datang," ucap Taufik.
Taufik mengatakan, Dimas Kanjeng koperatif datang ke Kejaksaan, awal wajib lapor sejak ia bebas bersyarat masih belum pernah absen.
"Yang bersangkutan koperatif. Ia harus melaksanakan wajib lapor itu sampai bebas murni yaitu sampai tahun 2036 mendatang," tambah Taufik.
Sementara itu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, saat dihubungi wartawan belum memberikan komentar apapun terkait aktivitas apa saja tentang keagamaan di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (*)
| Pewarta | : Dicko W |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Olah TKP di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Selesai
Tembus 90 Persen, Mensos Gus Yusuf Pastikan Bansos Triwulan IV Tersalur ke 16 Juta Penerima
Ketua MPR: Segera Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Kemendag dan KemenUMKM Cari Solusi untuk Pedagang Thrifting Ilegal
Formasi 3-5-2 Dipertahankan, Ini Susunan Timnas U-17 Indonesia Vs Brasil di Piala Dunia U-17
Merger GoTo dan Grab Resmi Dibahas Pemerintah, Danantara akan Terlibat Langsung
Korea Masters 2025, Raymond/Joaquin Melaju ke Semifinal
Anjani dan Omah Pembatik Cilik yang Mengubah Wajah Desa Bumiaji di Kota Batu
Pengembangan Pariwisata di Pulau Komodo, UEA Siapkan 5 Juta Dolar AS
Resmi Jabat Kajari Pacitan, Ini Profil Lengkap Budi Nugraha yang Pernah Bertugas di KPK