TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong percepatan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Yusril, dorongan percepatan kodifikasi yang disampaikan dalam audiensi di Jakarta, Selasa (16/9/2025) itu sangat penting sebagai bagian dari agenda reformasi politik nasional.
“Pemerintah sungguh-sungguh berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik, dan itu sudah menjadi agenda yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai audiensi.
Menanggapi permintaan agar penyusunan RUU Pemilu dilakukan oleh tim independen, Yusril menegaskan bahwa RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sebaiknya melibatkan unsur non-partisan. Hal ini mencakup partai politik di luar kepentingan langsung, aktivis, akademisi, hingga praktisi hukum.
“Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan benar-benar bisa dijadikan rujukan utama pemerintah,” tegasnya.
Yusril juga sepakat bahwa perubahan fundamental dalam sistem kepartaian dan pemilu memang harus dilakukan. Ia menilai, demokratisasi tidak akan tercapai tanpa pembaruan undang-undang.
Dalam pertemuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil turut menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembaruan sistem pemilu. Beberapa poin yang diusulkan antara lain: penyederhanaan syarat partai politik, reformasi mekanisme internal partai, penghapusan parliamentary threshold (ambang batas parlemen), penerapan rekapitulasi elektronik secara real time.
Koalisi juga menekankan pentingnya daerah pemilihan khusus luar negeri, penguatan keterlibatan penyandang disabilitas, dan penegasan keterwakilan perempuan dalam politik.
Koalisi menekankan bahwa langkah-langkah tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sistem politik Indonesia agar lebih inklusif, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menyebut aspirasi publik dan kajian akademik merupakan modal penting untuk mempercepat reformasi politik. Ia menekankan bahwa momentum pasca Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk membangun kerangka hukum yang lebih demokratis.
“Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, karena arah pembaruan hukum pemilu ini tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyentuh inti kehidupan demokrasi kita,” ucap Yusril. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Joe Taslim Dorong Sineas Indonesia Konsisten Hasilkan Film Berkualitas
Gaya Konsumen Digital Anak Muda
Pemkot Denpasar Siapkan Dana Bantuan untuk Usaha Terdampak Banjir
Pemprov Babel akan Bangun 140 SPPG untuk Progam Makanan Bergizi Gratis
Polres Banjar Terus Proses Kasus Penganiayaan Eks Asda II Agus Mugraha, Cari Dua Alat Bukti
Dari Pedalaman Kalimantan, Gus Nasrul Ketua PP Pergunu Ingatkan Kekuatan NU Berada di Akar Rumput
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Penggerak Ekonomi UMKM di NTB
Tinjau Pengerjaan Jalan Cimendong, Wali Kota Banjar Janjikan Perbaikan Jalan Rusak Tuntas 2027
Pasutri Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Bojonegoro
Kerusuhan di Yalimo, Polda Papua: Delapan Orang Terluka