TIMESINDONESIA, CIANJUR – Pengadilan Negeri Cianjur tengah menggelar sidang praperadilan yang diajukan DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur (Dishub Cianjur) periode 2022–2023.
Ia menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan keuangan negara hampir Rp8.5 miliar.
Melalui tim kuasa hukumnya, DG menilai penetapan statusnya sebagai tersangka cacat secara prosedural.
“Penetapan ini melanggar hak-hak hukum klien kami,” ujar Nurdin Hidayatulloh, pengacara DG, dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Jumat (8/8/2025) di sidang yang digelar.
Salah satu poin yang ditekankan adalah ketiadaan pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan kejaksaan.
"Kami berpendapat bahwa seharusnya perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain," tegasnya menerangkan.
Nurdin juga mengungkap bahwa kliennya tidak menerima surat penetapan tersangka maupun surat penangkapan. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari kewajiban prosedural yang harus dipenuhi oleh pihak kejaksaan.
"Ketiadaan dokumen resmi tersebut menunjukkan kelemahan mendasar dalam proses hukum yang dijalankan," ujarnya menjelaskan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyatakan bahwa seluruh keberatan telah dijawab secara resmi di dalam persidangan. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dari tim penyidik pada sidang lanjutan.
“Kami siap membuktikan bahwa proses hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,” tutur Kamin. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hingga tuntas dan menjamin penanganan kasus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini menarik perhatian masyarakat Cianjur. Kasus PJU yang melibatkan anggaran publik dan menyangkut mantan pejabat daerah menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama soal transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Rendahnya Penghargaan Dosen di Indonesia
17 Ribu Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya Ikuti PK2MABA 2025
Adam Rusydi Dapat Dukungan 18 PK untuk Maju Jadi Ketua Golkar Sidoarjo
HUT ke-80 RI, Begini Penulisan Ucapan Hari Kemerdekaan yang Benar Menurut PUEBI
Rayakan HUT ke-80 RI, Pemkab Banyuwangi Bagikan 1000 Bendera
Gubernur Khofifah Promosikan Batik Sampang sebagai Pesona Warisan Budaya Madura
Kisah di Balik Footish Gerakan 10 Ribu Langkah di Malang
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Pemkab Bondowoso Segera Gelar Kompetensi Pejabat Sebelum Mutasi dan Seleksi Terbuka
Polbangtan Malang dan UGM Dorong Kemandirian Peternak di Gunung Kawi