TIMESINDONESIA, MALANG – Jabatan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dipastikan dilepas Nurcahyo. Bupati Malang HM Sanusi, diagendakan kembali melantik Pj. Sekdakab Malang, di Pendopo Agung Malang, Selasa (19/8/2025).
Informasi beredar, Pj Sekdakab Malang yang baru disebut-sebut berpindah dari Nurcahyo kepada Tomie Herawanto, pejabat senior Pemkab Malang yang kini menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Malang.
Hal ini juga dipastikan Bupati Malang Sanusi, ketika disinggung siapa yang akan dilantiknya sebagai Pj. Sekdakab Malang, siang ini.
Saat dikonfirmasi, Tomie Herawanto hanya menjawab santai.
"Terima kasih. Izin tidak usah diulas riwayat pengalaman (karir) kerja Saya," kata Tomie, melalui pesan yang dikirim ke TIMES Indonesia, Selasa (19/8/2025) pagi.
Sebaliknya, pelantikan Nurcahyo sendiri menjadi Pj Sekda Kabupaten Malang dilakukan Bupati Malang, pada Kamis (22/5/2025) lalu. Artinya, jabatan Pj. Sekda Nurcahyo belum genap satu periode, yang mestinya berlangsung paling lama 6 (enam) bulan sejak dilantik.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masa jabatan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah definitif tidak bisa melaksanakan tugas. Jika masih terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah, Pj. Sekda yang diangkat bisa bertugas melanjutkan jabatan selama 3 bulan berikutnya.
Sempat muncul rumor sebelumnya, bahwa Nurcahyo berniat mengundurkan diri dari jabatan Pj. Sekdakab Malang. Saat ini, ia juga tercatat Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
"Nggak (mundur), mas. Masa jabatan (Pj. Sekda) 3 bulan sudah selesai," jawab Nurcahyo, ketika dikonfirmasi kabar terkait mundurnya dari jabatan Pj. Sekdakab Malang.
Sementara itu, disinggung soal pelantikan kembali Pj. Sekdakab Malang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi normatif.
Menurutnya, baik mutasi atau rotasi, promosi maupun demosi jabatan, termasuk penunjukan Pj./ Plt./ Plh. merupakan hak prerogratif Bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Selebihnya, kata Nurman, seluruh ASN wajib hukumnya untuk menaati dan menjalankan perintah Pimpinan, tanpa ada kata keberatan, tawar menawar dan sebagainya dalam hal menerima jabatan tersebut.
"Yang paling penting dan utama adalah seluruh proses dan prosedur tersebut (pergantian Pj.Sekda) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," demikian Nurman Ramdansyah. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Sengketa Pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur Menang di PTUN, KPU RI Ajukan Banding
Hujan Deras Guyur Pacitan, BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor
Klarifikasi Kemenkeu: Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara adalah Hoaks dan Deepfake
Wali Kota Malang Serahkan Pohon Penghijauan di 1 Dekade TIMES Indonesia
Liverpool Raup Untung Besar, Kantongi £200 Juta dari Jual Pemain di Bursa Transfer
80 Tahun Merdeka: Kepemimpinan Menjawab Ketertinggalan
Dekan Fakultas Pertanian UB Dukung Gerakan Penghijauan 1 Dekade TIMES Indonesia
HUT ke-80 RI: PPI Pakistan Ajak Warga Islamabad Mengikuti Lomba Agustusan
Kerangka Manusia Gegerkan Warga Polehan Malang, Diduga Pria Hilang Sejak April
Dari Jalanan ke Parlemen: Dampak Ricuh Demo Bupati Pati Terhadap Hak Angket DPRD